close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kondisi turap yang ambrol di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2020). Dokumentasi Damkar Jakarta Selatan
icon caption
Kondisi turap yang ambrol di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2020). Dokumentasi Damkar Jakarta Selatan
Nasional
Jumat, 23 Oktober 2020 11:47

Wagub DKI: Rumah mewah di pinggir sungai akan ditertibkan

Menurut Ariza, longsor di Ciganjur diakibatkan adanya pembangunan perumahan elite di bantaran sungai.
swipe

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas perumahan mewah di pinggir sungai. Pangkalnya, menjadi penyebab banjir dan longsor. 

Karena itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria mengaku, akan memeriksa perizinannya pendirian bangunan di pinggiran sungai atau kali. Jika kedapatan ada rumah mewah melanggar aturan seperti tanah dan izin pendirian bangunan bermasalah, maka langsung dilakukan penggusuran.

"Ini pengusaha, orang yang berkecukupan. Kok, bangun rumah di pinggir kali. Ini yang maksud kami yang harus ditertibkan," tegas Ariza, sapaan akrabnya, di Jakarta, Jumat (23/10)

Menurut dia, perumahan mewah seharusnya tidak dibangun di pinggir sungai lantaran kemampuan dan banyaknya opsi mereka untuk membeli tanah di tempat lain.

Berbeda halnya dengan permukiman warga kelas menengah ke bawah yang berada di bantaran sungai karena terpaksa dan tidak memiliki pilihan lain. "Rakyat yang enggak punya uang, enggak punya tanah bangun di pinggir kali, itu beda," kata dia.

Riza menuturkan, longsor yang terjadi di Ciganjur beberapa hari lalu salah satunya diakibatkan oleh adanya pembangunan rumah elite di bantaran sungai.

Tak hanya itu, Perumahan Melati Residence, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan ini pun ternyata diduga melanggar tata ruang.

"Banjir dan longsor di Ciganjur itu kan terjadi karena batas perumahan, batas pagarnya persis di ujung sungai. Ni, saya lupa, ya itu kan, bantaran kali dan ini rubuh menutupi aliran sungai sehingga banjir 1 sampai 1,5 meter saya ninjau di situ," katanya.

Ariza mengaku, masih menyelidiki izin mendirikan bangunan (IMB) perumahan tersebut. Bila melanggar maka besar kemungkinan perumahan itu bakal digusur Pemprov DKI.

"Ternyata, di cek oh penyebabnya aliran menggerus bangunan ini. Terus ada yang salah? Oh ada. Bangunan ini enggak boleh di bibir kali," tuturnya.

Tidak hanya menyasar perumahan Melati Residence, Ariza mengaku, sudah memerintahkan wali kota dan lurah untuk mengecek perumahan pinggir kali yang ada di wilayah mereka masing-masing. "Saya minta ke pak wali kota minta dicek, dulu izinnya gimana, IMB nya," pungkasnya.

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan