close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto Antara/HO-Humas Kejagung Tim
icon caption
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto Antara/HO-Humas Kejagung Tim
Nasional
Selasa, 03 Agustus 2021 22:44

Kejagung: Wahyu Wisambodo diduga setor uang kepada 2 mantan Direktur Askrindo

Tim penyidik Kejagung menemukan bukti awal adanya dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT AMU.
swipe

Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), telah mengidentifikasi dua mantan direksi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), yang diduga menerima setoran uang dari anggaran operasional. Namun, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pejabat yang diduga menerima uang, adalah Firman Berahima selaku Direktur Kepatuhan dan SDM Askrindo periode 2017-2020 dan Anton Fadjar A Siregar selaku Direktur Opersional Ritel Askrindo periode yang sama.

“Keduanya hari ini diperiksa sebagai saksi,” kata Leonard dalam keterangan resminya, Selasa (3/8).

Sedangkan pihak yang memberikan uang, diduga adalah Plh Dirut PT Askrindo Mitra Utama (AMU) bernama Wahyu Wisambodo (WW)). PT AMU sendiri merupakah anak perusahaan PT Askrindo.

“Kedua saksi hari ini diperiksa terkait penerimaan uang biaya operasional dari saudara WW selaku Plh Dirut PT AMU,” ucapnya.

Ditambahkan Leonard, penyidik juga hari ini memeriksa seorang yang inisialnya dirahasiakan, yakni A, selaku mantan Direktur Pemasaran Ritel PT Askrindo. Dia diperiksa terkait alur keuangan biaya operasional PT AMU.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidik Kejagung menemukan bukti awal adanya dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT AMU. Febrie menjelaskan, dalam pengelolaan keuangan PT AMU diduga terdapat penyimpangan atas kebijakan dari perusahaan pusat.

Febrie menuturkan, ada setoran dari PT AMU selaku anak usaha PT Askrindo yang rutin diberikan kepada oknum pejabat. Kendati demikian, dia belum bisa merinci berapa besaran uang yang diterima oknum pejabat itu.

Untuk mencari alat bukti, penyidik pun telah beberapa kali melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Askrindo dan dua cabang PT AMU. Sejumlah dokumen laporan keuangan disita dari sana.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan