close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakapolri menyebut akan mencopot pejabat polisi setempat yang tidak bisa menuntaskan masalah kejahatan jalanan./Antara Foto
icon caption
Wakapolri menyebut akan mencopot pejabat polisi setempat yang tidak bisa menuntaskan masalah kejahatan jalanan./Antara Foto
Nasional
Kamis, 05 Juli 2018 14:28

Wakapolri sebut penumpasan kejahatan di jalanan mudah

Polisi akan mencopot para pejabat setempat yang tidak bisa menghentikan kasus kejahatan.
swipe

Maraknya aksi penjambretan dan pembegalan belakangan ini membuat geram kepolisian. Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Syafruddin berjanji Polisi akan tuntaskan permasalahan terkait kejahatan jalanan atau street crime

Bagi Wakapolri, penumpasan kejahatan jalanan terbilang mudah. Paling penting, polisi harus dapat hadir secara fisik dan mampu melakukan investigasi secara luas dan mendalam. 

Nah, dalam menuntaskan permasalahan kejahatan jalanan Polisi akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan hingga evaluasi para pejabat polisi setempat. Bagi yang tidak bisa menghentikan kasus kejahatan jalanan, Polisi akan mencopotnya. 

“Kejahatan jalanan harus berhenti. Kami akan evaluasi penilaian, pimpinan polisi, komandan wilayah yang tidak mampu menghentikan kejahatan jalan," tukas Syafruddin yang ditemui di Gedung Pusat Dakhwah Muhammadiyah pada Kamis (5/7).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebut ada 57 kasus yang telah dilakukan penangkapan terkait kejahatan jalanan di wilayah Metro Jaya. Penangkapan tersebut hanya dalam waktu dua hari selama operasi kewilayahan.

Dari 57 kasus tersebut, sebanyak 39 kasus telah dilakukan penangkapan pelakunya. Dalam penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya, senjata tajam dan senapan rakitan yang dibawa pelaku juga diamankan oleh aparat kepolisian. Argo mengklaim angka kejatan jalan menurun sejak enam bulan terakhir.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan