Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Wakil Bupati Blitar, Jawa Timur, Rahmat Santoso. Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Hari ini KPK melakukan pemanggilan saksi TPPU pengurusan perkara di MA," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/7).
KPK juga memanggil empat saksi lain. Adapun keempat saksi tersebut, yaitu Tonny Wahyudi selaku Komisaris PT Mulia Artha Sejati, Hardja Karsana Kosasih selaku advokat, serta dua orang dari pihak swasta yakni Titin Mawarti dan Andrysan Sundoro Hosea.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Ali.
Adapun pemanggilan saksi perkara TPPU ini merupakan pengembangan penanganan perkara korupsi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT), Hiendra Soenjoto, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA periode 2011-2016.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat pada Maret 2021, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap dari Hiendra Soenjoto sebanyak Rp35,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp13,7 miliar.
Nurhadi dan Rezky divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara, Hiendra divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan, serta denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.