close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Luthfi Alfiandi menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/12). Alinea.id/Akbar Ridwan
icon caption
Luthfi Alfiandi menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/12). Alinea.id/Akbar Ridwan
Nasional
Kamis, 12 Desember 2019 18:57

Wakil Ketua DPR jamin penangguhan tahanan Luthfi

Luthfi dianggap kooperatif dan berkelakuan baik selama pemeriksaan.
swipe

Masih ingat foto pelajar STM yang membawa bendera pada unjuk rasa 30 September? Pelajar itu bernama Luthfi Alfiandi. Hari ini merupakan sidang perdananya setelah beberapa bulan mendekam di penjara.

Pada sidang perdana di PN Jakarta Pusat tersebut terungkap tiga anggota DPR bersedia menjadi penjamin Luthfi agar selama menjalani masa tahanan, bisa berada di rumah.  

Kuasa Hukum Luthfi Alfiandi, Andres, mengaku, pengajuan penangguhan penahanan terhadap Luthfi Alfiandi dilakukan oleh anggota DPR. Sebagai penjaminnya, dia menyebut nama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Anggota Komisi III DPR Habiburokhman, dan Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto.

"(Penangguhan penahanan) diajukan Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR, kemudian Habiburokhman selaku Anggota Komisi III DPR, dan ketiga adalah Didik Mukrianto selaku Anggota Komisi III DPR," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12).

Menanggapi permohonan itu, Hakim Ketua Bintang AL mengatakan akan memusyawarahkan terlebih dahulu permohonan yang diajukan. Namun, belum bisa dipastikan kapan hasil musyawarah bisa disampaikan.

"Majelis akan memusyawarahkan apakah permohonan dikabulkan atau tidak. Kami membutuhkan waktu untuk itu," kata dia.

Ditemui di lokasi, Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto, mengaku bersedia menjadi penjamin, sebab Luthfi dianggap kooperatif dan berkelakuan baik selama pemeriksaan. Selain itu, jaminan diberikan karena yang bersangkutan masih berusia muda dan menjadi harapan keluarga.

"Untuk itu saya, kemudian Bang Dasco, dan Habib berharap Luthfi diberikan kesempatan beraktivitas di rumah bersama keluarga dalam menghadapi proses pengadilan ini," ujar dia.

Saat disinggung kronologis ketersediannya menjadi penjamin, Didik menyampaikan kuasa hukum Luthfi yang memintanya. Selain itu, pengacara dan keluarga Dede, sapaan akrab Luthfi, sudah berkomunikasi dengannya sejak lama. Oleh karena itu, jaminan yang diberikan olehnya bukan tanpa alasan.

"Kami sudah melakukan komunikasi. Kami mengurai semuanya dan menurut pandangan kami, Luthfi layak mendapatkan penangguhan," ucap dia.

Sebelum persidangan banyak dukungan yang mengalir kepada Luthfi Afiandi di jejaring media sosial. Dukungan dari para pendukung Luthfi yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Bebaskan Luthfi pun tersebar di media sosial. Mereka meminta kepada masyarakat untuk hadir dalam sidang perdana itu guna memberi dukungan kepada Luthfi.

Berkas Luthfi diketahui sudah dilimpahkan sejak tiga minggu lalu oleh Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/11). "Itu bukan STM, sudah lulus itu, umurnya saja sudah 20 tahun," kata Tahan.

Luthfi ditangkap polisi karena diduga ikut melakukan kerusuhan aksi pelajar STM berlangsung di depan DPR pada September 2019.

Pada persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra membacakan surat dakwaan atas perbuatan Luthfi Alfiandi. Luthfi dianggap menjadi salah satu demonstran dalam aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR pada 30 September.

Terdakwa dan para pengunjuk rasa dinilai telah melakukan kerusuhan dan melawan petugas kepolisian. Polisi menangkap demonstran setelah melakukan pembubaran paksa dengan gas air mata dan water cannon.

"Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap pengunjuk rasa yang melakukan kerusuhan disertai perlawanan terhadap petugas. Terdakwa Dede Luthfi Alfiandi ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB di depan Polres Metro Jakarta Barat Jalan S Parman Nomor 31 Kota Jakarta Barat," kata Andri.

Atas perbuatannya, Luthfi diancam pidana dalam Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 214 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 170 ayat (1) KUHP atau ketiga Pasal 218 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Kuasa Hukum Luthfi lainnya, Burhanuddin mengatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sehingga ia meminta agar sidang bisa berlanjut pada pemeriksaan saksi.

"Penasehat hukum tidak mengajukan keberatan. Sidang ini bisa dilanjutkan dengan pembuktian dari penuntut umum," kata dia.

Hakim Ketua Bintang AL memutuskan pemeriksaan saksi dilakukan pada, Rabu (18/12).

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan