close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua DPR Puan Maharani berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai Rapat Paripurna DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12)/Foto Antara.
icon caption
Ketua DPR Puan Maharani berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai Rapat Paripurna DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12)/Foto Antara.
Nasional
Jumat, 17 Juli 2020 13:34

Wakil Ketua DPR: RUU BPIP pengganti RUU HIP

Pembahasan, baru bisa dimulai setelah DPR RI menyelesaikan masa reses.
swipe

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) usulan DPR kandas. Kini, pemerintah memilih RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Namun, beberapa pihak masih mempertanyakan sikap jelas pemerintah terhadap RUU HIP. Mengingat, hingga sekarang belum ada pernyataan resmi pemerintah, meski telah mendatangi DPR RI pada Kamis (16/7) kemarin.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, jawaban pemerintah atas RUU HIP adalah usulan mengenai RUU BPIP. Menurut Dasco, usulan RUU BPIP merupakan bentuk penolakan daripada RUU HIP.

"Kami kan, minta sikap pemerintah terhadap RUU HIP sampai dengan akhir masa sidang, Kami, menunggu surpres dan DIM. Tetapi, kemudian pemerintah memberikan surpres dan rancangannya itu adalah RUU BPIP sehingga otomatis RUU HIP itu tidak bisa dipakai lagi. Kemudian, kami bahas adalah RUU BPIP," kata Dasco, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/7).

Oleh karena itu, Dasco menegaskan, RUU BPIP akan menggantikan RUU HIP. Namun demikian, dalam konteks substansinya, kedua RUU ini tidaklah sama. 

RUU BPIP, menurut Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra itu, hanya memuat aturan ihwal wewenang dan kelembagaan BPIP dengan tujuan memperkuat serta mensosialisasikan Pancasila yang sudah final.

Proses pembahasan RUU ini, tegas Dasco, juga tidak langsung digelar. Pembahasan, baru bisa dimulai setelah DPR RI menyelesaikan masa reses.

"Setelah mekanisme itu dilakukan dan sudah diganti, Kami tidak akan membahas, kemudian kami akan minta pendapat masyarakat," ujar dia. "Kami, akan buka sekian belas pasal itu untuk kemudian silakan masyarakat memberikan masukan, apalagi substansinya sudah berbeda dengan HIP," tambahnya.

Sebelumnya, Fraksi PKS DPR RI, mempertanyakan ihwal konsep RUU BPIP tiba-tiba diusulkan pemerintah kepada DPR RI. Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini mengatakan, secara status RUU ini belum jelas. Apakah RUU BPIP merupakan RUU baru inisiatif pemerintah atau DIM dari RUU HIP yang secara luas ditolak publik.

"Kami, menyimak pernyataan pers pimpinan dewan bersama para menteri yang hari ini datang ke DPR. Pertanyaan kami mungkin sama dengan pertanyaan publik: bagaimana status RUU HIP setelah pemerintah masuk dengan konsep RUU BPIP? Apakah RUU BPIP ini RUU baru atau apa. Apalagi disertai permintaan agar publik tidak lagi mempermasalahkan RUU HIP, sebaliknya  memberi masukan RUU BPIP," kata Jazuli lewat keterangan tertulisnya.

Jazuli mempertanyakan, apa urgensi RUU BPIP, sehingga diajukan khusus oleh pemerintah. Sampai hari ini PKS belum mendapatkan informasi apa konteks Pemerintah memasukkan konsep RUU BPIP, dan sikap resmi pemerintah terhadap RUU HIP apakah lanjut, menunda atau menarik diri.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan