Setelah buron selama lebih dari sepekan, Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika akhirnya ditangkap tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar di sebuah kandang sapi di Desa Melinggih, Kabupaten Gianyar.
"Kami mempunyai jangka waktu enam hari khusus penanganan kasus narkotika untuk melakukan pemeriksaan," kata Kapolda Bali Irjen Petrus Golose setelah memimpin upacara HUT ke-72 Brimob Polda Bali di Denpasar, seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/11).
Kapolresta Denpasar menunjukan foto Jero Gede (Foto: Antara)
Jero Gede alias Jero Jangol ditangkap pada kemarin malam, setelah kabur saat polisi menggerebek rumahnya di Jalan Batanta Nomor 70 Denpasar pada Jumat (3/11) tengah malam.
Selama masa pelarian, ia diduga berpindah-pindah tempat dan terakhir kabur di Desa Melinggih, Payangan, Gianyar. Jero Jangol ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara di Polresta Denpasar pada Minggu (5/11).
Polisi menangkap enam orang di rumah Jero dengan total barang bukti mencapai 22,52 gram narkoba jenis sabu. Turut disita sepucuk senjata api, airsoft gun, senjata tajam, peluru, kamera pengawas, buku tabungan dan buku catatan transaksi narkoba.
Kapolda Bali menolak membeberkan kronologi penangkapan terhadap politisi Partai Gerindra itu. Saat ditangkap, kata dia, Jero Jangol tidak melakukan perlawanan saat tim gabungan dari Polda Bali menjemputnya.
Jero kemudian dibawa ke Markas Brimob Polda Bali di Tohpati Denpasar dan ditempatkan di dalam sel yang sama dengan tahanan di Polresta Denpasar.
Polisi akan memanfaatkan waktu enam hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Jero Gede Komang Swastika terkait perannya dalam peredaran narkotika.
"Kami perlu pengembangan jaringan, dari mana pelaku dapat narkoba, jaringan mana kemudian kami ada kesempatan pengembangan untuk menangkap kakakya," kata Kapolda.
Penyidik juga akan menyelidiki motif dan modus keterlibatan Jero Jangol dalam jaringan narkotika hingga menjadikan rumahnya sebagai tempat peredaran barang haram itu.