Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga, didakwa menerima suap senilai Rp 9,69 miliar dari Bupati (nonaktif) Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa. Uang suap tersebut diberikan guna memuluskan rencana pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah tersebut.
"Terdakwa Natalis Sinaga selaku Wakil Ketua DPRD Lamteng, bersama-sama Rusliyanto selaku anggota Fraksi PDIP Lamteng menerima uang seluruhnya Rp9,695 miliar dari Mustafa dan Taufik Rahman melalui Rusmalagi, Aan Riyanto, Erwin Mursalin, Andri Kadarisman, Ismail Rizki dan Ike Gunarto," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ali Fikri dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/7).
Uang suap tersebut diberikan agar Natalis dan Rusliyanto memberikan persetujuan rencana pinjaman daerah kabupaten Lamteng kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada anggaran 2018. Suap juga diberikan dengan harapan DPRD menerbitkan surat kesediaan pimpinan melakukan pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lamteng dalam hal terjadi gagal bayar.
Dalam rapat di kantor DPRD pada 31 Oktober 2017, permintaan Pemda ditolak mayoritas anggota DPRD. Mustafa pun melobi Natalis agar mengubah keputusan tersebut dan mengajak anggota DPRD lain untuk menyetujui permintaan tersebut.
Natalis pun mensyaratkan dana segar senilai Rp 5 miliar untuk unsur pimpinan mengubah keputusan. Mustafa kemudian memerintahkan Taufik selaku Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga untuk memenuhi permintaan tersebut.
Pada perjalanannya, Natalis meminta tambahan Rp 3 miliar sebagai jatah untuk Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari Partai Demokrat, PDIP dan Partai Gerindra. Adapun dana yang disediakan untuk keperluan tersebut, berasal dari para rekanan yang akan mengerjakan proyek tersebut, hingga terkumpul Rp 12,5 miliar.
"Terdakwa mengatakan apabila para Ketua DPD tersebut tidak diberikan uang, kemungkinan partai mereka tidak akan menyetujui pinjaman daerah masuk dalam APBD 2018. Taufik bertemu terdakwa dan menyampaikan terdakwa sudah menyetujui permintaan tambahan uang sebesar Rp3 miliar," ungkap jaksa.
Dana tersebut kemudian diserahkan secara bertahap pada November hingga Desember 2017. Setelah dilakukan pemberian uang sebesar Rp 8,695 miliar, DPRD Lamteng akhirnya menyetujui pengajuan pinjaman daerah yang dapat diuangkan dalam APBD Tahun Anggaran 2018.
Natalis dan Rusliyanto didakwa melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keduanya terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar. Atas dakwaan itu, Natalis Sinaga dan Rusliyanto tidak mengajukan keberatan.