close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menjenguk Presiden ketiga RI BJ Habibie di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta. Antara Foto
icon caption
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menjenguk Presiden ketiga RI BJ Habibie di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta. Antara Foto
Nasional
Selasa, 29 Oktober 2019 10:56

Waktu Anies Baswedan rancang RAPBD DKI 2020 tinggal sebulan

Masih ada waktu sampai akhir November 2019 untuk Anies rancang anggaran.
swipe

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengatakan pihaknya masih memberi waktu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merancang Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020.

Menurut Akmal, masih ada waktu satu bulan untuk membuat rancangan KUA-PPAS dan RAPBD yang kemudian bisa disahkan sesuai dengan kesepakatan pada akhir November 2019.

“Masih ada waktu kok, kan maksimal sampai akhir November. Kami berilah waktu dulu karena masih ada ruang bagi Pak Anies untuk bekerja. DPRD silakan mengawasi,” kata Akmal saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/19).

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana, mengkritisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dinilai lamban merumuskan KUA-PPAS 2020. Pasalnya, waktu perumusan KUA-PPAS akan berakhir pada November 2019. 

Bahkan Juru Bicara PSI, Rian Ernest, meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk memberikan kartu kuning atau teguran kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Menanggapi permintaan PSI tersebut, Akmal mengaku tidak dapat membatasi atau melarang masyarakat yang melakukan pengaduan. Namun demikian, Kemendagri akan tetap sesuai aturan yakni memberikan kesempatan kepada Anies hingga batas waktu yang ditetapkan berakhir.

“Kami enggak bisa menahan orang untuk meminta Mendagri menegur, sah-sah aja PSI seperti itu. Tapi kan kami lihat dulu. Kami enggak bisa menindak selama Gubernur masih punya batas waktu untuk menyusun anggaran,” kata Akmal.

Apabila sudah melewati batas waktu, lanjut Akmal, baru Kemendagri akan menegurnya langsung. Tak hanya itu, pihaknya memastikan bakal memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Kami nggak boleh menegur kecuali sudah terlambat dari batas waktu. Kalau terlambat mengesahkan anggaran lewat dari batas waktu, kan ada sanksi yang akan dikenakan,” kata Akmal. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, para Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Anggota DPRD tidak akan menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain selama enam bulan apabila dalam waktu tenggat tidak menyelesaikn APBD.

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan