Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengatakan pihaknya masih memberi waktu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merancang Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020.
Menurut Akmal, masih ada waktu satu bulan untuk membuat rancangan KUA-PPAS dan RAPBD yang kemudian bisa disahkan sesuai dengan kesepakatan pada akhir November 2019.
“Masih ada waktu kok, kan maksimal sampai akhir November. Kami berilah waktu dulu karena masih ada ruang bagi Pak Anies untuk bekerja. DPRD silakan mengawasi,” kata Akmal saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/19).
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana, mengkritisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dinilai lamban merumuskan KUA-PPAS 2020. Pasalnya, waktu perumusan KUA-PPAS akan berakhir pada November 2019.
Bahkan Juru Bicara PSI, Rian Ernest, meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk memberikan kartu kuning atau teguran kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Menanggapi permintaan PSI tersebut, Akmal mengaku tidak dapat membatasi atau melarang masyarakat yang melakukan pengaduan. Namun demikian, Kemendagri akan tetap sesuai aturan yakni memberikan kesempatan kepada Anies hingga batas waktu yang ditetapkan berakhir.
“Kami enggak bisa menahan orang untuk meminta Mendagri menegur, sah-sah aja PSI seperti itu. Tapi kan kami lihat dulu. Kami enggak bisa menindak selama Gubernur masih punya batas waktu untuk menyusun anggaran,” kata Akmal.
Apabila sudah melewati batas waktu, lanjut Akmal, baru Kemendagri akan menegurnya langsung. Tak hanya itu, pihaknya memastikan bakal memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami nggak boleh menegur kecuali sudah terlambat dari batas waktu. Kalau terlambat mengesahkan anggaran lewat dari batas waktu, kan ada sanksi yang akan dikenakan,” kata Akmal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, para Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Anggota DPRD tidak akan menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain selama enam bulan apabila dalam waktu tenggat tidak menyelesaikn APBD.