Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membuat Permendagri yang mengatur batas waktu pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pembuatan e-KTP di seluruh kantor kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) paling lama satu jam.
Hal itu menjadi keputusan rapat terbatas kabinet membahas masalah e-KTP. Dalam rapat yang dipimpin Jokowi, Tjahjo melaporkan bahwa perekaman e-KTP per Rabu 4 April, sudah mencapai 97,4 persen. Sisanya, menurut Tjahjo, masyarakat belum menyadari pentingnya membuat e-KTP atau ada hambatan administrasi di dukcapil.
"Mendagri dalam minggu ini akan segera mengeluarkan Permendagri bahwa pembuatan KTP baik di dukcapil pusat Pasar Minggu maupun dukcapil kabupaten/kota di seluruh indonesia pembuatannya maksimum satu jam," kata Tjahjo. Pengecualian hanya untuk daerah mengalami gangguan komputer atau listrik.
Tjahjo juga menyampaikan, sebanyak 2,2 juta orang pada hari pemungutan suara Pilkada 2018 berusia 17 tahun. Kementerian Dalam Negeri masih berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum soal hak pilih mereka. Dia meminta masyarakat yang menginjak usia dewasa melapor ke kantor kecamatan agar mendapatkan e-KTP dan masuk daftar pemilih tetap.
Pemerintah juga akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pencantuman status penganut kepercayaan dalam KTP dan kartu keluarga. Menurut Tjahjo, format e-KTP untuk penganut kepercayaan sama dengan e-KTP umumnya.
"Kemendagri dan dukcapil akan secepatnya melaksanakan keputusan MK," ujar Tjahjo.
Sesuai data statistik penduduk Indonesia saat ini tercatat 261.142.385 jiwa. Yang memeluk kepercayaan sebanyak 138.791 jiwa. Mereka terhimpun dalam 187 organisasi di 13 provinsi.