close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan gedung bertingkat di kawasan Kuningan, Jakarta. Antara Foto
icon caption
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan gedung bertingkat di kawasan Kuningan, Jakarta. Antara Foto
Nasional
Rabu, 13 November 2019 15:44

Walhi sebut pemerintah terlalu liar hapus Amdal demi investasi

Wacana menghapus Amdal dan menggantinya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bisa diberlakukan untuk kawasan tertentu saja.
swipe

Rencana pemerintah yang akan menghapus syarat Analisis Mengenai Dampak lingkungan (Amdal) dinilai terlalu liar. Pasalnya, dampak penghapusan aturan tersebut sangat berbahaya bagi lingkungan. Demikian dikatakan Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional, Dwi Sawung.

Menurut dia, wacana menghapus Amdal dan menggantinya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang merupakan aturan turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bisa saja diberlakukan. Namun, hanya untuk kawasan tertentu saja, bukan untuk seluruhnya. 

“Misalnya mereka sudah punya kawasan industri dengan perhitungan Amdal kawasan industri sendiri, ya sudah yang tidak pakai Amdal yang di dalam kawasan itu saja. Jangan sembarangan semuanya tidak pakai Amdal, itu jadi liar sekali,” kata Dwi kepada Alinea.id di Jakarta pada Rabu (13/11).

Dwi mengingatkan, persyaratan Amdal harus tetap ada dalam lingkup suatu kawasan. Pasalnya, keberadaan Amdal memiliki peran yang sangat penting.

"Misalnya untuk Pulo Gadung, Amdalnya harus satu kawasan Pulo Gadung. Tapi Amdal per pabriknya tak ada. Setiap pabrik hanya ada UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup)/UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup),” ujarnya. 

“Itu konsep yang sudah lama dibahas untuk kawasan. Tapi, kalau seandainya untuk keseluruhan kawasan Pulo Gadung tak ada Amdal, itu terlalu liar sekali."

Dwi menilai, persoalan Amdal tersebut bukan kepada izinnya, melainkan tata kelola yang kurang baik. Menurutnya, apa pun peraturan yang dikeluarkan pemerintah jika selama tata kelolanya tidak baik, maka hasilnya akan sama saja atau percuma.

Lebih lanjut, kata dia, proses penerbitan izin Amdal juga sebetulnya tidaklah sulit. Menurutnya, jika ada pihak yang mengaku menemui kesulitan saat proses pembuatan Amdal, maka dapat dipastikan bahwa pihak yang menyodorkan izin tersebut ingin menabrak aturan karena mendirikan bangunan di wilayah yang salah.

“Kalau saya lihat ini sebenarnya dianggapnya izinnya menghambat. Sebenarnya perbaiki saja tata kelolanya. Bukan soal izinnya. Izinnya mau gimana pun kalau selama mental aparatnya buruk dan memperlambat, ya tetap saja akan lambat,” ucap Dwi.

Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil,  menyampaikan wacana penghapusan IMB dan Amdal melalui RDTR dapat mempercepat investasi di dalam negeri. Menurut dia, hal itu dimungkinkan karena terdapatnya kesamaan substansi yang diatur dalam kedua dokumen itu.

Sofyan mengemukakan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup No. 24 Tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang, maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan Amdal terbuka lebar.

"Dengan berorientasi pada kepentingan masyarakat, wacana penghapusan IMB dan Amdal ini diharapkan dapat menyederhanakan regulasi tanpa mengorbankan kualitas penataan ruang dan keberlanjutan lingkungan," kata Sofyan.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan