Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) resmi melayangkan somasi terbuka kepada Presiden RI, Joko Widodo, terkait kasus kriminalisasi yang menjerat sejumlah aktivis lingkungan. Walhi merasa prihatin kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan yang terus meningkat.
Menurut Manager Departemen Kebijakan dan Pembelaan Hukum Lingkungan Eksekutif Nasional Walhi, Edo Rakhman, bahwa para aktivis tersebut bukan hanya mengalami kriminalisasi, namun juga kekerasan fisik.
“Kekerasan fisik yang dialami para aktivis lingkungan hidup dari hari ke hari semakin meningkat. Bahkan kekerasan fisik ini ada yang berujung dengan penjara. Ini tentu sangat memprihatinkan,” kata Edo Rakhman dalam konferensi persnya di Jakarta pada Jumat (28/12).
Edo membeberkan, beberapa pola karakteristik kriminilasasi yang menjerat para aktivis lingkungan. Itu seperti melibatkan aparat penegak hukum khususnya penyidik. Kemudian menggunakan proses hukum acara pidana oleh penegak hukum tanpa adanya bukti permulaan yang cukup atau probable cause, atau bukti yang diada-adakan, dan dilakukan dengan itikad buruk.
Karena persoalan ini, kata Edo, Walhi menuntut Presiden Jokowi untuk melakukan beberapa upaya perlindungan terhadap para aktivis lingkungan. Sebab, upaya kriminalisasi tersebut sangat menghambat kerja-kerja aktivisme pejuang lingkungan.
"Praktik kriminalisasi ini sangat menghambat kerja-kerja para pegiat atau aktivis lingkungan hidup dan menyengsarakan individu atau masyarakat korban yang kehilangan hak atas lingkungan hidupnya," katanya.
Karena itu, Walhi menuntut komitmen Jokowi dalam Nawacitanya yang pernah berjanji bakal melawan upaya-upaya kriminalisasi terhadap masyarakat.
Sejauh ini Walhi mencatat sudah ada 8 kasus kriminalisasi yang terjadi selama era kepemimpinan Presiden Jokowi. Mereka yang dikriminalisasi antara lain Heri Budiawan alias Budi Pego di Jawa Timur, Deddy Febrianto di NTT, Trisno Susilo di Kalimantan Selatan, dan Frans, M. Jufri,Suparto,Sikusman, Mulyadi di Sulawesi Tengah.