Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi Tahun 2022.
Rahmat yang merupakan politikus Partai Golkar itu ditetapkan tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1). Total ada sembilan orang tersangka dalam perkara ini.
"KPK berkesimpulan ada sembilan tersangka dalam operasi tangkap tangan. Sebagai pemberi empat orang. Sedangkan penerima adalah lima orang," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1).
Firli menerangkan, selaku tersangka penerima ialah Rahmat Effendi (RE), MB, MY, WY, dan JL. Kemudian empat orang lainya selaku tersangka pemberi suap yakni AA, LBM, SY, dan MS.
"Selanjutnya demi kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan di KPK. Para 9 tersangka ditahan mulai hari ini sampai 25 Januari 2022," kata Firli.
Firli menyebut, sebagai penerima, Rahmat Effendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Tim Penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1), sekitar pukul 14.00 WIB. Selain Wali Kota, KPK menangkap total 14 orang yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta.
Firli menyebut, OTT terhadap Rahmat Effendi dan 14 tersangka lainnya berawal dari laporan masyarakat bahwa terdapat penyerahan sejumlah uang dari MB selaku Sekretaris Penanaman Modal dan PTSP kepada Wali Kota Bekas RE pada Rabu (5/1). Kata Firli, uang tersebut diserahkan MB ke RE di rumah dinas Wali Kota.
Mengantongi informasi tersebut, Tim Penindakan KPK pun ke lokasi dan menangkap RE dan sejumlah orang lainnya yakni MY dan BK beberapa ASN Pemkot Bekasi. Tim juga menemukan barang bukti uang di lokasi penangkapan.