Wali Kota Blitar nonaktif, Samanhudi Anwar, divonis selama lima tahun penjara dan denda Rp500 juta atas kasus korupsi pembangunan SMP Negeri 3 Blitar. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, terdakwa dinyatakan terbukti menerima suap dari pengusaha kontraktor bernama Susilo Prabowo alias Embun.
“Mengadili terdakwa Samanhudi Anwar dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda lima ratus juta rupiah, subsider lima bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (24/1).
Dalam putusan itu, Hakim Agus Hamzah tidak sependapat dengan uang pengganti yang dituangkan dalam surat tuntutan. Agus menilai, jaksa KPK tidak mampu membuktikan secara detail uang sebesar Rp5,1 miliar yang diterima terdakwa Saman Hudi Anwar.
“Sehingga majelis berpendapat tidak menjatuhkan pidana tambahan dalam amar putusan ini," ujarnya.
Selain memvonis Samanhudi, pada persidangan ini dibacakan juga vonis untuk terdakwa Bambang Purnomo alias Totok, yang merupakan tukang jahit pribadi Samanhudi. Bambang Purnomo juga dinyatakan terbukti bersalah menjadi mediator dalam kasus suap yang diberikan Susilo Prabowo alias Embun pada Samanhudi Anwar yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Blitar.
Vonis Bambang lebih rendah dari hukuman yang diganjarkan ke Samanhudi, yakni empat tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas putusan hakim ini, Jaksa KPK maupun kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Mereka diberi waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap untuk melakukan upaya banding.
“Dengan demikian, pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai,” kata Agus.
Vonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK,yang sebelumnya menuntut Samanhudi Anwar dengan pidana penjara 8 tahun dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5,1 miliar. Sedangkan vonis Bambang Purnomo juga lebih rendah satu tahun dari tuntutan KPK, yang menuntut 5 tahun penjara.
Kasus suap ini terungkap bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Suap tersebut diberikan Susilo Prabowo untuk memperlancar proyek renovasi gedung SMP Negeri 3 Blitar.
Susilo Prabowo lebih dahulu divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Pemberi suap ke Samanhudi ini dihukum dua tahun penjara, pada 1 September 2018 lalu. (Ant)