Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka penerima suap Rp1,5 miliar.
Dia yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar tersebut diduga menerima suap proyek pembangunan sekolah menengah pertama (SMP) di Blitar dengan nilai kontrak Rp23 miliar.
"Fee ini diduga bagian dari 8% yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total fee 10% yang disepakati. Sedangkan 2%-nya akan dibagi-bagikan kepada dinas," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, dilansir Antara, Jumat dini hari (8/6).
Samanhudi (MSA) diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018. Dia mengantongi suap dari Susilo Prabowo (SP) sebagai kontraktor swasta melalui Bambang Purnomo (BP).
Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal itu memberikan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Wali Kota Blitar & Bupati Tulungagung ditetapkan tersangka
Baca juga: Politisi PDI Perjuangan Wali Kota Blitar & Bupati Tulungagung diimbau serahkan diri