Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah menyerahkan berkas perkara terdakwa Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Wali Kota Cimahi nonaktif itu dilimpahkan, Selasa (6/4).
"Jaksa KPK M. Asri Irwan telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Ajay Muhammad Priatna ke PN Tipikor Bandung," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (7/4).
Menurut Ali, penahanan telah menjadi kewenangan PN Tipikor. Terdakwa dugaan suap terkait perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat, tahun anggaran 2018-2020 itu telah dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung.
JPU KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. "Dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," ucap Ali.
Dalam kasusnya, tersangka penyuap Ajay, Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda, segera diadili. JPU KPK telah melimpahkan berkas perkaranya kepada PN Tipikor Bandung, Senin (1/2).
Kasus bermula pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam proses mengurus revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung.
Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga akan dikasih Rp3,2 miliar atau 10% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui orang kepercayaan, Ajay.
Ajay disebut sudah lima kali menerima uang yang totalnya sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar. Pertama 6 Mei 2020 dan terakhir saat dibekuk KPK dengan barang bukti Rp425 juta. Dalam menyamarkan pemberian uang itu, pihak RSU Kasih Bunda diterka membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif.
Atas perbuatannya, Ajay akan didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.