Buron pelaku dugaan koridor cassie (hak tagih) Bank Bali Djoko Tjandra tengah ramai diperbincangan publik. Pasalnya Djoko sempat merekam data KTP-elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, padahal telah menjadi buronan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KTP elektronik itu dicetak pihak Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Pusat pada 8 Juni 2020.
Saat dikonfirmasi Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, membantah KTP elektronik itu dikeluarkan Kelurahan Grogol Selatan. Dia juga membela Lurah Grogol Selatan dengan menyatakan tak pernah mengeluarkan KTP-el pelaku buron kasus korupsi itu.
Marullah menegaskan, pihak yang bertanggung jawab dan berwenang menerbitkan KTP adalah Dukcapil bukan kelurahan. Di setiap kelurahan ada petugas Dukcapil yang ditugasi untuk melayani masyarakat yang ingin membuat KTP-el.
"Yang mengeluarkan KTP bukan lurah tetapi Dukcapil di kelurahan," kata Marullah saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (6/7).
Ia pun menyarankan agar wartawan mendatangi kelurahan tempat Djoko Tjandra menerbitkan KTP-el itu.
"Langsung saja tanya ke kelurahan, karena bukan lurah yang mengeluarkan itu dukcapil," terang dia.
Sementara Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma tidak mengangkat telepon dan membalas pesan melalui WhatsApp yang dikirim wartawan untuk mengonfirmasikan masalah ini.
Sebelumnya, Djoko Tjandra diketahui berada di Indonesia selama tiga bulan terakhir. Djoko menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009.
Pihak kuasa hukum Djoko Tjandra membenarkan kliennya sempat berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Djoko Tjandra bahkan disebut langsung datang ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung.