Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini resmi mencabut laporan polisi kepada Zikria Dzatil, 43 tahun, warga Bogor yang melakukan penghinaan kepada dirinya. Pencabutan laporan dilakukan melalui surat resmi ke Polrestabes Surabaya.
"Perihal surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Yang mana inti dari surat itu adalah pencabutan laporan," kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati di Surabaya, Sabtu (8/2).
Menurut Ira, dirinya yang mengantarkan surat pencabutan laporan itu ke Polrestabes Surabaya, pada Jumat (7/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Surat diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.
Dia menjelaskan, keputusan Risma untuk mencabut laporan kepada Zikria dilakukan karena pemilik akun Facebook Zikria Dzatil itu telah dua kali menyampaikan surat permohonan maaf. Surat kepada Wali Kota Surabaya itu disampaikan melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho. Dalam surat itu, Zikria tak cuma menyampaikan maaf kepada Risma, tapi juga kepada seluruh warga Kota Surabaya.
"Pada intinya karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya Bu Wali kita mengajukan surat pencabutan laporan ini," katanya.
Ira pun menegaskan pencabutan laporan itu menandai persoalan Risma dengan Zikria telah selesai. Ira pun memastikan Risma telah memaafkan dengan tulus apa yang dilakukan Zikria.
"Untuk proses selanjutnya, kami pasrahkan kepada pihak kepolisian. Sebab bagaimana pun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui," kata Ira.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengaku telah memaafkan Zikria. Dia juga meminta seluruh warga Kota Surabaya untuk ikut memaafkan Zikria, yang menyebutnya sebagai "kodok betina" di akun Facebook Zikria Dzatil.
"Saya berharap kepada seluruh warga saya, kalau masih mencintai saya tolong dimaafkan. Karena sekali lagi, Tuhan pun memaafkan orang yang bersalah. Mari kita bersama-sama berbesar hati untuk bisa memaafkan," kata Wali Kota Risma. (Ant)