Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti enggan ikut campur dalam proses penyidikan kasus dugaan suap proyek drainase, yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga mengaku tidak tahu dengan temuan Rp130 juta dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, Aki Lukman Nor Hakim
“Saya tidak tahu menahu. Itu sepenuhnya sudah menjadi urusan KPK,” kata Haryadi di Yogyakarta, Jumat (23/8).
Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan langkah lanjutan dari pemeriksaan saksi yang dilakukan di Jakarta.
Haryadi menekankan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Namun demikian, ia juga berpegang teguh kepada asas praduga tak bersalah.
"Jika nanti ada keputusan hukum yang pasti, maka kami akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Penyidik KPK melakukan sejumlah penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek drainase pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Selain penggeledahan rumah Aki Lukman, petugas KPK juga menggeledeh ruang kerja Kepala Bidang Sumber Daya Air serta Bagian Layanan Pengadaan (BLP) kota Yogyakarta, yang menjadi instansi penyelenggara lelang proyek tersebut.
Selain itu, penggeledahan juga di lakukan di Jawa Tengah, yaitu di kantor PT Kusuma Chandra dan kantor PT Mataram Mandiri. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait proyek lelang, serta barang bukti elektronik.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Dua di antaranya adalah jaksa, yakni Eka Safitra, serta Satriawan Sulaksono. Selain itu, Direktur Utama PT Mataram Mandiri, Gabriella Yuan Ana turut dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sementara ini, Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan untuk menghentikan proyek drainase di Jalan Supomo dan sekitarnya sampai ada kepastian hukum atas kasus tersebut meskipun pekerjaan sudah berjalan.