close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, klaim RUU Kesehatan permudah dokter urus izin praktik hingga STR. Freepik
icon caption
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, klaim RUU Kesehatan permudah dokter urus izin praktik hingga STR. Freepik
Nasional
Jumat, 17 Maret 2023 15:24

Wamenkes klaim RUU Kesehatan permudah dokter urus izin praktik hingga STR

Untuk memperpanjang praktik, rekomendasinya [dalam RUU Kesehatan] akan disederhanakan, STR dibuat lebih simpel.
swipe

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, mengklaim, kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan memberikan kemudahan bagi para dokter dalam mengurus izin praktik. Hal tersebut berbeda dengan sistem yang berlaku saat ini.

Dante menerangkan, persyaratan pengajuan praktik dokter diterapkan sekarang terlalu panjang dan membutuhkan dana yang besar sehingga mempersulit dokter membuka praktik. Pun demikian dengan sistem membuat ataupun memperpanjang surat tanda registrasi (STR).

"Rekomendasinya terlalu banyak. Untuk memperpanjang praktik, rekomendasinya [dalam RUU Kesehatan] akan disederhanakan, STR dibuat lebih simpel. SIP (surat izin praktik) juga akan dibuat lebih simpel," tuturnya, melansir situs web Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dante melanjutkan, langkah pertama yang dilakukan untuk memangkas perizinan adalah mengembalikan tugas dan fungsi regulasi kepada pemerintah. Menurutnya, pemerintahlah yang mestinya membuat aturan izin praktik dokter.

Kemenkes, sambungnya, juga telah menyiapkan skema perizinan secara digital. Melalui mekanisme ini, proses perizinan praktik dokter diharapkan lebih cepat, transparan, dan komprehensif.

"Pengurusan perizinan dilakukan dengan bantuan digitalisasi, yakni sistem kupon seperti miles. Jadi, nanti bisa langsung ketahuan berapa poinnya. Poin ini yang akan jadi syarat untuk memperpanjang izin praktik maupun tanda registrasi dokter," paparnya.

Oleh sebab itu, Dante berharap kehadiran RUU Kesehatan, yang merupakan inisiatif DPR dan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023, dapat menjadi solusi atas persoalan tersebut.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan