close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/3/2023). Alinea.id/Gempita Surya.
icon caption
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/3/2023). Alinea.id/Gempita Surya.
Nasional
Senin, 20 Maret 2023 15:44

Sampaikan klarifikasi ke KPK, Wamenkumham: Aduan IPW mengarah kepada fitnah

Eddy mengaku tidak menanggapi serius laporan IPW soal dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar.
swipe

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, rampung menjalani klarifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (20/3). Klarifikasi itu terkait laporan dugaan gratifikasi yang menyeret namanya.

Eddy dilaporkan ke KPK oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan itu dilayangkan Sugeng pada Selasa (14/3).

"Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," kata Eddy kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3).

Eddy bilang, tidak dapat menyampaikan materi klarifikasi yang disampaikannya kepada KPK. Ia hanya mengatakan, hal itu telah disampaikan beserta bukti-bukti yang diperlukan.

"Semua materi klarifikasi itu bersifat rahasia. KPK yang akan mengumumkan," ujar dia.

Eddy mengaku tidak menanggapi serius laporan IPW soal dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar. Eddy juga mengklaim tidak akan melaporkan balik Ketua IPW Sugeng Teguh, meski laporan itu mengarah pada fitnah.

Terkait asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, yang melaporkan Sugeng ke Barekskrim Polri, Eddy mengaku hal itu bukan jadi kewenangannya.

Ditegaskan Eddy, Yogi yang menjadi asisten pribadinya itu bukan seorang aparatur sipil negara (ASN). Sementara, Eddy menyebut Yosi Andhika merupakan seorang pengacara dan bukan asisten pribadinya.

"Yogi ini bukan pejabat negara, dia pribadi. Itu urusan dia. Saya enggak punya kewenangan apapun untuk menahan orang menggunakan haknya," tutur dia.

Diketahui, Sugeng pada hari ini juga dimintai keterangan terkait laporan dugaan gratifikasi terhadap Eddy Hiariej. Sugeng berharap IPW memiliki bukti cukup terkait adanya dugaan korupsi sehingga laporan itu dapat dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Menurutnya, KPK perlu mendalami perihal aliran uang yang disamarkan melalui pihak yang diakui sebagai asisten pribadi Eddy. Sugeng juga meminta agar lembaga antikorupsi menelusuri pihak Eddy yang membantah menerima aliran uang tersebut. 

"Jadi ada bantahan enggak terima uang di rekeningnya wamen, ya pasti, karena dialihkan melalui rekeningnya aspri. Itu yang harus didalami," kata Sugeng di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Ditambahkan Sugeng, ia mengaku memiliki bukti baru penerimaan aliran dana yang diterima asisten pribadi Eddy. Aliran dana tersebut berupa honor yang diterima kedua aspri Eddy sebagai komisaris di PT Citra Lampian Mandiri (CLM).

"Dia kan menteri minta posisi komisaris untuk dua orang asprinya, tetapi dibayar atas nama asprinya," papar Sugeng.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan