Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast. Pelimpahan dilakukan terhadap dua orang tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, pelimpahan dilakukan terhadap tersangka Dirut PT Misi Mulia Metrikal, Mischa Hasnaeni Moein atau Wanita Emas dan Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast.
“Waskita Beton tahap II hari ini, tersangka Hasnaeni dan Kristiadi,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Rabu (18/1).
Kuntadi menyebut, pelimpahannya dilakukan pada dua Kejaksaan Negeri (kejari) berbeda. Untuk Hasnaeni di Kejari Jakarta Timur, sementara tersangka Kristiadi di Kejari Jakarta Selatan.
Sebelumnya, penyidik telah merampungkan berkas penyidikan terhadap empat tersangka kasus ini. Keempat tersangka korupsi PT Waskita Beton Precast ini juga telah dilakukan pelimpahan Tahap II atau serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan pada Selasa, 22 November 2022. Adapun empat berkas perkara masing-masing atas nama tersangka Agus Wantoro (AW) dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka Benny Prastowo (BP) dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka Agus Prihatmono (AP) dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan tersangka Anugrianto (A) dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Dengan pelimpahan tahap dua ini, maka empat tersangka ini akan segera diseret ke persidangan.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Identitas mereka adalah Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, dan HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM).
Kemudian Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.
Perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.