close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Seorang wanita membawa anjing masuk ke dalam masjid. Foto: Ist
icon caption
Seorang wanita membawa anjing masuk ke dalam masjid. Foto: Ist
Nasional
Senin, 01 Juli 2019 16:12

Wanita pembawa anjing ke dalam masjid terancam 5 tahun bui

Polisi bakal menjerat wanita pembawa anjing dengan passal penistaan agama.
swipe

Wanita berinisial SM yang membawa seekor anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam dijerat pasal penistaan agama. Karena itu, wanita berusia 52 tahun itu berpotensi diganjar hukuman penjara selama lima tahun.

“Hasil koordinasi kami sementara, kami menerapkan Pasal 156 KUHP ancaman di atas lima tahun, tentang penistaan agama. Status SM saat ini masih dilakukan penyelidikan dan kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Nanti kita akan gelar perkara,” kata Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky, dalam konferensi pers di Bogor, Jawa Barat, Senin (1/7).

Sebelum menjerat tersangka dengan pasal penistaan agama, kata Andi, pihaknya akan memeriksa kondisi kejiwaan SM terlebih dahulu. Pelaku SM akan dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diobservasi dan diperiksa. “Setelah itu, dokter yang memeriksa SM akan dimintai keterangan," tuturnya.

Hingga kini, polisi masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa beberapa orang sebagai saksi. Mulai dari suami SM hingga jamaah Masjid Al Munawaroh di Sentul, Kabupaten Bogor. Dari keterangan sang suami, SM disebut mengalami gangguan kejiwaan. Itu diperkuat dengan diperlihatkannya surat rekam medis di dua rumah sakit berbeda.

Meski telah diamankan, polisi belum menetapkan sebagai tersangka terhadap pelaku SM. Pasalnya, polisi belum menemui motif pelaku melakukan demikian.

"Belum kita tentukan apa motifnya, masih kita pastikan dulu benar tidaknya alami gangguan jiwa. Oleh karena itu kita bawa ke Rumah Sakit Kramat Jati Jakarta," ujar Andi.

Hingga kini, Polres Bogor belum memastikan kapan perkara itu akan selesai digarap. "Kita maunya diselesaikan secepatnya, idealnya waktu itu relatif. Waktu itu relatif karena saksi dan ahli serta keterangan juga bisa bertambah, jadi waktu relatif," kata Dicky.

Diberitakan sebelumnya, pada Minggu (30/6) petang, seorang wanita yang membawa seekor anjing terlibat pertengkaran dengan jamaah Masjid Al Munawaroh. Wanita yang membawa seekor anjing kecil ke dalam mesjid itu datang dengan marah-marah. Video yang merekam SM itu pun lantas menyebar atau viral di media sosial.

“Suami gue mau dikawinin di sini," kata wanita yang mengenakan baju berwarna putih itu secara emosional. Saat masuk ke dalam masjid, wanita tersebut belum sempat melepaskan alas kakinya. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan