close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Presiden Maruf Amin/Foto Twitter @Kiyai_MarufAmin.
icon caption
Wakil Presiden Maruf Amin/Foto Twitter @Kiyai_MarufAmin.
Nasional
Senin, 25 April 2022 16:59

Wapres: Baru 58% tanah wakaf yang memiliki sertifikat

Berdasarkan data yang diterima wapres, tanah wakaf tercatat berada di lebih dari 430.000 lokasi, dengan luas sekitar 56.000 hektare.
swipe

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyerahkan 3.152 sertifikat tanah wakaf yang pada umumnya diperuntukkan sebagai masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat muslim.

Peruntukan tanah wakaf tentu tidak terbatas pada kegiatan peribadatan, tetapi dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," kata Wapres Ma'ruf Amin pada konferensi pers yang dipantau di YouTube, Senin (25/4).
 
Dalam acara penyerahan sertifikat tanah wakaf itu hadir juga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh, dan pejabat terkait lainnya.

Menurut Wapres, selama ini lebih dari 70% tanah wakaf di Indonesia dimanfaatkan untuk pembangunan masjid dan musala. Padahal tanah wakaf memiliki potensi ekonomi yang besar, sehingga perlu dikelola secara efektif dan akuntabel.

"Saat ini kita masih memiliki pekerjaan rumah terkait tata kelola wakaf tanah. Pekerjaan ini harus dapat kita selesaikan karena jumlah tanah wakaf di Indonesia tidak sedikit dan kian meningkat dari tahun ke tahun," kata wapres.

Berdasarkan data yang diterima wapres, tanah wakaf tercatat berada di lebih dari 430.000 lokasi, dengan luas sekitar 56.000 hektare. Dari jumlah tersebut, baru 58% yang memiliki sertifikat. Sedangkan, jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7% atau lebih dari 3.000 hektare setiap tahunnya.

Pada 2021, jumlah sertifikat wakaf yang telah diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN mencapai lebih dari 25.000 sertifikat.

"Tanpa adanya program percepatan, kita akan membutuhkan 7-8 tahun untuk menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf. Ketiadaan sertifikat tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset, tapi juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat. Akhirnya, akan menghambat pemanfaatannya demi kepentingan umat, bangsa dan negara," ujar wapres pula.

img
Hasbie Ibnu Harris
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan