close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3). Foto Antara/Aditya Pradana Putra/ama.
icon caption
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3). Foto Antara/Aditya Pradana Putra/ama.
Nasional
Kamis, 16 April 2020 16:12

Wapres diperbolehkan miliki 10 staf khusus

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin telah memiliki delapan staf khusus.
swipe

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Perpres tersebut mengatur sejumlah hal termasuk jumlah maksimal staf khusus Wakil Presiden (stafsus Wapres) adalah 10 orang.

"Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh) Staf Khusus Wakil Presiden," demikian bunyi Pasal 36 ayat (2) Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 April 2020 itu.

Tugas-tugas yang dilakukan stafsus Wapres adalah tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil Presiden dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi sekretariat Wakil Presiden (Pasal 36 ayat 1).

Di Pasal 36 ayat (3) disebutkan "Dalam pelaksanaan tugasnya, Staf Khusus Wakil Presiden bertanggung jawab kepada Wakil Presiden."

Sedangkan secara administratif, stafsus Presiden bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet (Pasal 36 ayat 4).

Dalam melaksanakan tugasnya, stafsus Wapres dapat dibantu paling banyak dua asisten (Pasal 45 ayat 1). Asisten dimaksud termasuk sekretaris pribadi Wakil Presiden, yang merupakan asisten dari salah satu staf khusus Wakil Presiden.

Asisten ini disetarakan dengan jabatan struktural eselon IIA sedangkan pembantu asisten setara dengan eselon IIIa dan dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri.

"Dalam hal pembantu asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon IIIA. Apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan uang pensiun dan uang pesangon," demikian bunyi Pasal 47A ayat 1 dan 2.

"Khusus sekretaris pribadi Wakil Presiden dibantu paling banyak lima pembantu asisten," demikian disebutkan dalam pasal 45 ayat 3.

Dalam pelaksanaan tugasnya, sekretaris pribadi Wakil Presiden dapat menerima arahan langsung dari Wakil Presiden (pasal 45 ayat 4).

Saat ini Wapres Ma'ruf Amin sudah memiliki delapan stafsus, yaitu:

1. Masduki Baidlowi sebagai Staf Khusus bidang Komunikasi dan Informasi

2. Mohamad Nasir yaitu mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai Staf Khusus bidang Reformasi Birokrasi

3. Satya Arinanto yang menjadi staf khusus sejak era Wapres Jusuf Kalla sebagai Staf Khusus Wapres bidang Hukum

4. Sukriansyah S Latief, mantan staf khusus Kementerian Pertanian, sebagai Staf Khusus bidang Infrastruktur dan Investasi.

5. Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai Staf Khusus bidang Ekonomi dan Keuangan

6. Muhammad Imam Aziz, Ketua Harian PBNU, sebagai Staf Khusus bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah

7. Robikin Emhas, Ketua Harian PBNU, sebagai Staf Khusus bidang Politik dan Hubungan Antar-Lembaga

8. Masykuri Abdillah yaitu Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta sebagai Staf Khusus bidang Umum

Terkait itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin belum membahas terkait rencana penambahan staf khusus Wapres yang ketentuannya berubah menjadi 10 staf khusus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020.

Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, ketika dihubungi, di Jakarta, Kamis, mengatakan Wapres Ma'ruf sudah mengetahui perubahan tersebut. Namun hingga Kamis siang, Wapres belum membahas terkait hal itu dengan para staf khususnya.

"Beliau (Ma'ruf Amin) sudah tahu, tetapi masih belum dibahas karena kondisinya juga masih begini (pandemi Covid-19)," kata Masduki.

Masduki yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi, mengatakan selama ini kinerja dan hubungan Ma'ruf Amin dengan delapan staf khususnya berjalan baik, sehingga terkait perubahan susunan staf khusus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Ma'ruf Amin sebagai Wapres.

"Ya itu tergantung Pak Wapres, mau menggunakan kewenangan itu apa tidak. Sampai saat ini sih belum, selama ini sudah berjalan baik. Tentang kebutuhannya, itu sangat tergantung dengan Pak Wapres," katanya. (Ant)

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan