close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) bersama istri Mufida Jusuf Kalla (tengah) di Jakabaring Bowling Center, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (26/8)./Antara Foto
icon caption
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) bersama istri Mufida Jusuf Kalla (tengah) di Jakabaring Bowling Center, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (26/8)./Antara Foto
Nasional
Selasa, 28 Agustus 2018 17:22

Wapres JK menilai pemberian tiket gratis Asian Games bukan gratifikasi

Wapres Jusuf Kalla menilai penerimaan tiket gratis Asian Games tak perlu dilaporkan ke KPK.
swipe

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai penerimaan tiket gratis untuk menyaksikan pertandingan Asian Games oleh pejabat negara, tak perlu dilaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut JK, pemberian tiket tersebut bukan merupakan sebuah gratifikasi.

"Tidak perlu (lapor), karena ada batasan gratifikasi itu Rp10 juta," kata JK di kantornya, Selasa (28/8).

Dia menjelaskan, ada sejumlah sponsor yang membeli banyak tiket Asian Games, bahkan hingga seribuan tiket. Karenanya dia menilai, adalah hal wajar jika kemudian tiket-tiket tersebut dibagikan.

Pembagian tiket gratis itu juga merupakan dukungan terhadap kepentingan nasional dalam mensukseskan penyelenggaraan Asian Games. Lagi pula, kata dia, pemberian tiket tersebut tak membuat pejabat yang menerima hidup mewah dan kaya. 

"Kan (tiket) pasti diberikan ke teman-temannya, bahwa temannya itu pejabat ya siapa yang salah sih? Itu kan sebagai (bentuk persahabatan), bukan sebagai gratifikasi. Ini hanya mendukung, tepuk tangan itu juga sumbangan lho," kata JK.

Pernyataan JK berbeda dengan imbauan KPK, yang meminta para penerima tiket gratis Asian Games untuk melapor, karena dianggap gratifikasi. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaga antirasuah akan memberi tenggat waktu selama 30 hari kerja untuk melaporkan penerimaan tiket gratis itu.

"KPK mengimbau agar para pegawai negeri dan penyelenggara negara, jika ada yang menerima tiket gratis Asian Games 2018, agar segera melaporkan pada KPK paling lambat dalam waktu 30 hari kerja. Kami sudah mendapatkan informasi bahwa ada oknum oknum pejabat tertentu yang diduga menerima tiket tersebut atau ada juga yang berupaya untuk meminta pada pihak-pihak lain tiket Asian Games itu," ujar Febri.

Sumber: Antara

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan