close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden dan Wapres melaksanakan salat Jumat di Masjid Baiturrahim, Kompleks Istana, Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/8/2020)/Foto dok Setkab.
icon caption
Presiden dan Wapres melaksanakan salat Jumat di Masjid Baiturrahim, Kompleks Istana, Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/8/2020)/Foto dok Setkab.
Nasional
Kamis, 04 Februari 2021 14:51

Wapres komentari transaksi jual beli pakai dinar-dirham di Depok

Transaksi jual beli di Pasar Muamalah Depok dinilai perbuatan menyimpang.
swipe

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin ikut berkomentar atas munculnya transaksi jual beli menggunakan koin dinar dan dirham di Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat.

Menurut Wapres, mata uang rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia dan penggunaannya akan membantu stabilitas rupiah. Untuk itu, Wapres menilai penggunaan dua mata uang di Pasar Muamalah tersebut merupakan perbuatan menyimpang.

“Saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan dinar-dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita,” ucapnya, Kamis (04/02).

“Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat kita itu adalah transaksi kita menggunakan uang rupiah,” imbuhnya.

Wapres menilai, tindakan tegas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dalam kasus tersebut penting sehingga tidak terjadi kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional.

“Sistem negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi,” ujarnya melansir laman wapresri.go.id.

Dia melanjutkan, pasar berbasis syariah di Indonesia umat tetap harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti perbankan syariah yang memiliki payung hukum berupa undang-undang dan fatwa Majelis Ulama Indonesia.

“Ketika ada di luar itu, tentu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita,” tutupnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Zaim Saidi, pada Selasa (2/2) malam. Zaim menerapkan prosesi jual-beli dengan menggunakan pola barter. Sistem perdagangan itu diterapkan dengan dalih mencontoh ajaran Rasulullah saw.

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan