close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Presiden Maruf Amin bersama Imam Besar Masjid Istiqlal KH. Nasaruddin Umar mengikuti jalan santai Antar Iman di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (17/11)./ Antara Foto
icon caption
Wakil Presiden Maruf Amin bersama Imam Besar Masjid Istiqlal KH. Nasaruddin Umar mengikuti jalan santai Antar Iman di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (17/11)./ Antara Foto
Nasional
Kamis, 28 November 2019 17:37

Wapres Ma'ruf bela stafsus diduga lakukan penipuan

Ma'ruf Amin menyatakan dirinya mengenal baik Lukmanul Hakim.
swipe

Wakil Presiden Ma'ruf Amin pasang badan atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan salah satu staf khususnya, Lukmanul Hakim. Dia meyakini Ketua MUI bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat itu tidak melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan.

"Lukmanul Hakim itu sudah ada klarifikasi. Tapi nanti detailnya pak Masduki (juru bicara Wapres) yang menjelaskan," kata Ma'ruf di Kantor Wapres RI, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (28/11).

Dia menyatakan, Lukmanul bukanlah orang yang akan melakukan tindakan tidak terpuji. Ma'ruf mengaku mengenal cukup baik sosok Lukmanul.

Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan atas penunjukan Lukmanul sebagai staf yang akan membantunya menjalankan tugas pemerintahan.

"Yang ingin jadi staf khusus banyak, tapi saya harus pilih kriterianya saya kenal baik, tahu kemampuannya, integritasnya," kata Wapres.

Juru bicara Wapres Masduki Baidlowi menjelaskan, tidak terdapat cukup bukti yang menunjukkan Lukmanul Hakim bersalah, sehingga dia tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Masduki mengaku keterangan tersebut merupakan penjelasan yang dia dapat dari penasihat hukum Lukmanul. 

Selain itu, kejadian dugaan penipuan yang ditudingkan pada Lukmanul terjadi di luar negeri pada tahun 2016.

"Maka Wapres merasa itu tidak ada masalah, dengan asumsi sebagaimana berlaku dalam dunia hukum ada praduga tak bersalah. Itu harus kita hormati, kecuali ada perkembangan lain," kata Masduki.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengonfirmasi hal ini. Menurutnya, kesimpulan tersebut muncul dari gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Asep menyebut penyidik telah melakukan dua kali gelar perkara dalam kasus ini. 

Dari gelar perkara yang dilakukan, polisi justru menemukan fakta lain. Menurut Asep, terdapat bukti yang menunjukkan nama Lukmanul Hakim dicatut pihak lain untuk melakukan penipuan. Karena itu, Lukmanul tidak ditetapkan sebagai tersangka, melainkan berstatus sebagai saksi.

"Jadi salah satu penyidik di Bareskrim Polri telah mempelajari dan menemukan memang namanya dicatut dalam aksi itu," kata Asep.

Meski demikian, polisi tetap memproses kasus tersebut. Polisi telah menetapkan seorang tersangka, yakni seorang warga negara asing asal New Zealand.

“Proses hukumhya tetap berjalan dengan tersangka yang telah ditetapkan atas nama MAA (Mahmoud Abu Annasera),” tutur Asep.

Lukmanul Hakim dilaporkan oleh seorang warga negara Jerman bernama Mahmoud Tattari ke Bareskrim Polri pada 18 Juli 2019. Mahmoud telah melaporkan Lukmanul Hakim ke Polres Bogor pada 2016, namun laporan tersebut tidak berjalan.

Lukmanul diduga melakukan penipuan dengan meminta uang kepada Mahmoud untuk perpanjangan label halal. Namun permohonan pemilik lembaga sertifikasi halal asal Jerman, Control GmbH itu tak juga dipenuhi. Lukmanul Hakim diduga melakukan penipuan melalui seorang perantara yang telah ditunjuknya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan