Uji emisi kendaraan bermotor digiatkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai upaya untuk mengendalikan polusi dan pencemaran udara di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Adanya uji emisi kendaraan bermotor ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya membangun kesadaran masyarakat dalam memelihara kendaraan sekaligus menjaga lingkungan.
Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin, mendukung penuh agar uji emisi kendaraan ini dapat terus dilakukan, karena hingga saat ini belum seluruh kendaraan melakukan uji emisi kendaraan tersebut.
“Saya minta terus uji emisi ini,” tegas wapres dalam keterangan resminya, Sabtu (26/8).
Lebih jauh, wapres menuturkan bahwa kendaraan yang sudah melakukan uji emisi, yaitu sebesar 5%. Oleh sebab itu, wapres menekankan kembali agar uji emisi kendaraan dapat terus digencarkan.
“Sekarang ini baru 5%, tentu belum berdampak,” kata Wapres mengingatkan.
Dengan banyaknya jumlah kendaraan dan transportasi umum yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta, menurut wapres diperlukan upaya penyesuaian dan solusi yang tepat untuk mengurangi sumber polusi tersebut.
“Yang harus kita hilangkan itu sumber-sumber polusi, yang pasti itu kan kendaraan bermotor, transportasi, nah itu kan sekarang uji emisi [solusi mengurangi sumbet polusi tersebut],” sebut wapres.
Di sisi lain, wapres menekankan pentingnya menambah ruang terbuka hijau bagi masyarakat, serta pemberlakuan work from home (WFH) bagi para pekerja di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
“Tambahannya itu membuka ruang terbuka hijau, taman-taman, kemudian WFH ya,” ujar wapres.
“Tetapi yang pokok itu transportasi dan industri. Itu harus cepat diatasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor gratis di Jalan Pemuda, Kelurahan Jati, Pulogadung, Jumat (25/8). Total ada 56 kendaraan yang mengikuti uji emisi, 25 mobil dan 31 motor.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur Eko Gumelar menyebutkan, Fokus utama uji emisi yakni mengecek kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun karena biasanya rentan tak lulus uji emisi lantaran sudah dilakukan pemakaian jarak tempuh yang jauh dan kurangnya servis rutin.
Uji emisi dilakukan untuk membantu masyarakat mendapatkan layanan gratis, sekaligus sosialisasi rencana pemberian sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Nantinya, kendaraan yang melanggar atau tidak lolos uji emisi akan dikenai sanksi tilang, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
“Kegiatan ini sifatnya sosialisasi sekaligus pra penilangan. Kita edukasi ke masyarakat agar segera lakukan uji emisi kendaraannya, karena nantinya yang tidak lulus akan dikenai sanksi tilang,” kata Eko dalam keterangan resminya.
Untuk uji emisi gratis ini, warga bisa mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI di Jalan Mandala 5 Kelurahan Cililitan, Kramat Jati.
Sementara itu, Catur (43), warga Kelurahan Jatinegara Kaum, Pulogadung, mengaku sangat terbantu adanya layanan jemput bola uji emisi tersebut. Ia sendiri tahu kegiatan tersebut saat melintas di Jalan Pemuda dan ia langsung menepikan kendaraannya ikut mengantri.
“Alhamdulillah ada layanan uji emisi gratis. Kita tak perlu jauh-jauh mendatangi bengkel untuk uji emisi. Apalagi ini gratis dan dekat dari rumah,” ujar Catur.
Ia sendiri mengaku sepakat dengan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
“Semua demi membantu mengatasi pemanasan global dan pencemaran udara akibat gas buang kendaraan,” ucapnya.