close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pekerja melintas di proyek pembangunan Meikarta./ Antara Foto
icon caption
Pekerja melintas di proyek pembangunan Meikarta./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 20 Agustus 2019 12:50

Anggota DPRD Jabar dari PDIP akan diperiksa terkait kasus Meikarta

Penyidik akan menggali keterangan dari Waras mengenai kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta.
swipe

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari fraksi PDI Perjuangan, Waras Wasisto, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim penyidik akan menggali keterangan dari Waras mengenai kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.

Sebelumnya, Waras telah dipanggil tim penyidik KPK pada Selasa (13/8). Selain Waras, lembaga antirasuah itu juga memanggil seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Soleman. Keduanya akan bersaksi untuk Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat nonaktif.

“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Selasa (20/8).

Dalam kasus ini, nama Waras Wasisto disebut turut membantu mengalirkan dana ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna mempercepat proses pengurusan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi untuk megaproyek pembangunan Meikarta.

Keterangan tersebut berdasarkan kesaksian Neneng Rahmi Nurlaili dalam sidang kasus suap Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (21/1). Dalam mengurus RDTR, terdapat pertemuan guna membahas tindak lanjut RDTR Pemkab Bekasi.

Adapun pejabat yang hadir ialah Sekretaris Dinas PUPR Hendry Lincoln, dan dua anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yakni Sulaeman dan Waras Wasisto. Kesepakatan yang dihasilkan yakni meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada PT Lippo Cikarang Tbk.

Disinyalir, uang tersebut untuk membantu pencalonan Iwa sebagai Gubernur Jawa Barat 2018. Karena itu, Lippo merealisasikan sebesar Rp900 juta pada Desember 2017. Uang tersebut diserahkan Neneng kepada Sulaeman. 

Kemudian Sulaeman menyerahkan uang tersebut kepada Waras untuk segera diserahkan kepada Iwa Kurniwa. Kendati kurang Rp100 juta, Waras kemudian menagih kembali pada Neneng.

Adapun Iwa telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Lembaga antirasuah itu menjerat Iwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan