Warga Jakarta diminta melaksanakan salat Idulfitri di rumah bersama keluarga. Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spiritual (Dikmental) DKI, Hendra Hidayat mengungkapkan, ini merupakan arahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
"Salat Id, sesuai dengan seruan MUI dan DMI, tetap melaksanakan di rumah bersama keluarga," kata Hendra, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (18/5).
Hendra menjelaskan, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mungkin saja tidak diperpanjang. Namun saat Idulfitri, sebaiknya masyakarat mengikuti arahan MUI. Hal itu, semata untuk menjaga dan mencegah adanya penularan Covid-19. "Eggak, siapa bilang diperpanjang, kaitannya dengan Idulfitri. Bahwa Pemprov DKI tetap berpedoman pada PSBB tahap dua," ujarnya.
Hendra menegaskan, perpanjangan PSBB merupakan kewenangan Gubernur DKI, Anies Baswedan. Untuk itu, kata dia, pihaknya menunggu kebijakan dan keputusan gubernur selanjutnya. "Yang pasti DKI masih dalam status PSBB. Mau perpanjangan atau tidak kewenangan Pak Gubernur," jelasnya.
Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI, Anies Baswedan, telah memperpanjang masa pelaksanaan PSBB selama 28 hari, yang terhitung mulai 24 April hingga 22 Mei 2020.