Wali Kota Depok, Jawa Barat, Mohammad Idris melarang warganya merayakan malam pergantian Tahun Baru 2020- 2021. Larangan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor:443/605-Huk/Satgas.
Masih tingginya penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut melatari pelarangan tersebut. Hingga saat ini, kasus positif Covid-19 di Kota Depok tembus angka 14.025, kasus pasien sembuh mencapai 10.806, dan kasus meninggal 349 orang.
"Seluruh warga masyatarakat Kota Depok tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 atau perayaan lain terkait terkait dengan perayaan tahun baru, yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan atau keramaian," bunyi SE tersebut dikutip Jumat (18/12).
Kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021, lanjut SE tersebut, hanya dilaksanakan di lingkungan keluarga inti dan tidak boleh dilaksanakan secara berkelompok.
Pemkot Depok akan mengerahkan aparat kemanan untuk melakukan pengawasan guna mencegah terjadinya kerumunan.
"Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok bersama TNI dan Polri melaksanakan kegiatan edukasi, pengawasan untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan. Akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku," lanjutnya.
Pemkot Depok juga mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 443/604-Huk/Satgas yang mengatur penyelenggaraan Natal secara virtual. Jemaat hanya mengikuti kegiatan keagamaan di rumah saja bersama keluarga inti.
Selain membatasi penyelenggara Natal maksimal sebanyak 20 orang, Pemkot Depok juga mengatur kunjungan pada perayaan Natal yang hanya dilakukan oleh keluarga inti. Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan.