close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polisi menunjukkan barang bukti berupa gula rafinasi. Antara Foto
icon caption
Polisi menunjukkan barang bukti berupa gula rafinasi. Antara Foto
Nasional
Senin, 05 Agustus 2019 14:33

Gula rafinasi beredar di Pasar di Yogyakarta dan Jawa Tengah

Mereka mendistribusikan gula rafinasi di Jawa Tengah dan Yogyakarta agar tidak terdeteksi oleh petugas.
swipe

Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri menangkap lima orang karena mendistribusikan gula rafinasi di pasar eceran. Para tersangka itu mengedarkan gula rafinasi ke konsumen di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan wilayah sekitarnya. 

Ketua Satgas Pangan Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nico Afinta, mengatakan para tersangka mengubah gula rafinasi menjadi gula kristal putih agar bisa diperdagangkan ke pasar konsumen gula konsumsi. Untuk memasarkan produknya, para tersangka mendistribusikan gula itu ke ruko, pasar, bahkan sampai orang per orang.

“Tersangka memperdagangkan kepada badan usaha tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, di mana dalam Permendag Nomor 1 Tahun 2019 hanya untuk industri makanan dan minuman,” kata Nico dalam konferensi persnya di Jakarta pada Senin (5/8).

Sampai saat ini pemerintah masih memisahkan pasar gula rafinasi dan pasar gula kristal putih. Gula rafinasi khusus untuk industri, baik industri makanan, minuman maupun farmasi. Sedangkan gula kristal putih untuk pasar eceran.

Nico mengungkapkan, kelima tersangka yang ditangkap berasal dari berbagai kalangan. Ada dari unsur pelaku usaha, pembeli, pembuat dan distributor. Dari pihak pengusaha ada Direktur PT BMM berinisial E dan Direktur PT MWP berinisial H. Kemudian W selaku pembeli di Kutoarjo, S selaku pembuat gula kristal putih palsu, dan A selaku distributor.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka mengaku menggunakan merek dagang PT Perkebunan Nusantara X untuk menditribusikan gula rafinasi agar mudah terjual. Diketahui, merek PTPN X memiliki kualitas gula yang sangat baik. Para tersangka juga mengaku mengoplos gula rafinasi tersebut karena keuntungan yang menggiurkan.

“Alasan para tersangka karena adanya peluang keuntungan. Mengingat disparitas harga yang cukup jauh. GKR (gula kristal rafinasi) yang dihargai Rp9.000 per kilogram, ketika dijual manjadi gula kristal putih harganya jadi Rp12.500 per kilogram. Jadi, ada selisih 3.000 sampai 3.500 per kilo,” tutur Nico.

Nico mengatakan, mereka mendistribusikan gula rafinasi di Jawa Tengah dan Yogyakarta agar tidak terdeteksi oleh petugas. Pasalnya, gula hasil produksi PTPN X banyak beredar dan diproduksi di Jawa Timur. “Mereka beranggapan dengan mendistribusikan di sekitar DIY dan Jawa Tengah tidak akan terdeteksi,” kata Nico.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa surat jalan, dokumen pembelian, dokumen kontrak, nota pembelian, surat pengiriman barang, dan 600 karung gula. Bahkan saat dilakukan sidak oleh Bareskrim, ditemukan banyaknya gula palsu dalam bentuk krungan di sejumlah gudang ruko dan pasar yang telah dibeli dari para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 18 Th 2012 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 Jo Pasal 144 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 110 Jo Pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) huruf b UU No 3 Tahun 2015 tentang Perindustrian, Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan