Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi alat kesehatan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 94,3 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha, mengatakan Wawan selaku Komisaris Utama PT Balisific Pragama bersama kakaknya, Ratu Atut telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten di Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012.
Bahkan, kata Budi, Wawan dianggap sebagai pihak yang mengatur proses pengusulan anggaran untuk Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012. Selain itu, Wawan juga diduga telah mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten untuk tahun yang sama.
“Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi. Juga menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata Budi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara akibat perbuatan dugaan korupsi Wawan mencapai Rp 79,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Wawan mengantongi Rp50 miliar.
Kemudian Ratu Atut Chosiyah Rp3,85 miliar, pemilik PT Java Medica Yuni Astuti Rp 23,3 miliar, mantan Kadis Kesehatan Pemprov Banten Djaja Buddy Suhardja Rp240 juta, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ajat Drajat Ahmad Putra Rp295 juta.
Selanjutnya, Jana Sunawati Rp134 juta selaku mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan panitia pengadaan sarana dan prasarana rumah sakit rujukan Provinsi Banten, anggota Panitia Pengadaan Alat Kesehatan Provinsi Banten Yogi Adi Prabowo Rp76,5 juta.
Lalu, PNS Dinkes Banten Tatan Supardi Rp63 juta, Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan Provinsi Banten Ferga Andriyana Rp50 juta, PNS Dinkes Provinsi Banten Eki Jaki Nuriman Rp20 juta, Kasubag Perencanaan Dineks Provinsi Banten Suherman Rp15,5 juta, anggota Panitia Pengadaan Alat Kesehatan Provinsi Banten, Aris Budiman Rp1,5 juta; serta Sobran Rp1 juta; dan Abdul Rohman Rp60 juta.
Belum berhenti sampai di situ, terdapat pula uang untuk fasilitas liburan ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinkes Provinsi Banten, Tim Survey, Panita Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dengan total Rp 1,65 miliar.
Selain itu, Wawan juga disebut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 14,5 miliar. Dari jumlah tersebut, Wawan diduga menerima keuntungan Rp7,9 miliar.
Kemudian seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mamak Jamakasari Rp 37,5 juta, pemilik PT Java Medica Yuni Astuti Rp5 miliar, mantan Kadis Kesehatan Kota Tangsel Dadang Rp 1,17 miliar, pemilik PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marwan Rp 206,9 juta dan Dadang Prijatna Rp103,5 juta. Jika ditotal, kerugian keuangan negara dari dua perkara yang menjerat Wawan mencapai Rp 94,3 miliar.
Akibatnya perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.