close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alkes RS rujukan Banten untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/3/2020). Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alkes RS rujukan Banten untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/3/2020). Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Senin, 02 Maret 2020 13:09

Wawan disebut belikan Jennifer Dunn mobil mewah

Ini berdasarkan keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/3).
swipe

Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan alat kesehatan rumah sakit (alkes RS) di Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, disebut, pernah membelikan Toyota Vellfire kepada artis peran, Jennifer Dunn.

Keterangan itu disampaikan Direktur Utama PT Duta Motor, Jimmy Hermawan Wijaya, saat bersaksi di sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alkes RS pada APBD dan APBD-P di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten 2012. Untuk terdakwa Wawan.

Mulanya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Roy Riady, mengonfirmasi keterangan Jimmy terkait pembelian Vellfire putih oleh Wawan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Pada dokumen itu, mobil dibayar tunai Rp910 juta.

"Betul," jawab Jimmy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (2/3).

Dia menambahkan, dokumen kepemilikan mobil atas nama Jennifer. "Iya. Atas nama Jennifer," ucapnya.

Dalam surat dakwaan Wawan, Toyota Vellfire dibeli 6 Juli 2013. Dibayar tunai via transfer tabungan gironya ke rekening PT Duta Motor.

Sementara, Wawan didakwa melakukan rasuah dan ditaksir merugikan keuangan negara Rp94,3 miliar. Sumbernya, pengadaan alkes RS Banten.

Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu, juga didakwa mengatur proses pengusulan anggaran Dinkes Banten pada APBD dan APBD-P 2012. Bahkan, turut diduga mengarahkan pelaksanaan pengadaan alkes RS rujukan Banten.

Atas perbuatannya, Wawan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dirinya pun didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp575 miliar atas hasil korupsinya. Modusnya, mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening. Baik atas nama orang lain, nama sendiri, PT BPP, dan/atau sejumlah perusahaan di bawah kendalinya.

Uang haram yang diperolehnya, disinyalir dipakai untuk membiayai keikutsertaan istri dan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Dus, disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan g UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan