close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2)/Foto Antara Indrianto Eko Suwars
icon caption
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2)/Foto Antara Indrianto Eko Suwars
Nasional
Kamis, 16 Juli 2020 18:59

Wawan divonis 4 tahun penjara, tak terbukti lakukan TPPU

Vonis atas Tubagus Chaeri Wardana lebih rendah dari tuntutan JPU.
swipe

Suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana telah terbukti secara sah dan meyakinkam bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Selain itu, pria sapaan akrab Wawan itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859. Uang itu harus dibayar. Jika tidak, jaksa eksekusi akan menyita aset Wawan untuk melelang guna menutupi pidana tersebut.

"Apabila hartanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana kuruang selama 1 tahun," terang Ni Made.

Ni Made menyatakan, Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan ketiga.

"Menyatakan terdakwa Tubagu Chaeri Wardhana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU," papar Ni Made.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dalam dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga tersebut," sambung Ni Made.

Wawan hanya dinilai terbukti telah melakukan tipikor yang merugikan keuangan negara dengan nilai Rp94,3 miliar. Dia juga dinilai terbukti telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012.

Bahkan, Wawan dianggap telah mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten TA 2012.

Akibatnya perbuatannya, Wawan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1), Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Memerintahkan agar terdakwa ditahan setelah terdakwa menjalani pidana dalam perkara lain," jelas Ni Made.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan