Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan banding atas vonis suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Setelah JPU melakukan analisa terhadap putusan majelis hakim, KPK hari ini Rabu, 22 Juli 2020, menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan atas nama terdakwa TCW (Tubagus Chaeri Wardhana)," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (22/7).
Fikri menerangkan, banding dilayangkan lantaran vonis ditingkat pertama dinilai tidak memenuhi rasa keadilan publik. Di samping itu, KPK juga tidak sependapat atas putusan Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis majelis hakim utamanya soal pertimbangan tentang tidak terbuktinya dakwaan TPPU," papar Fikri.
Sebelumnya, Wawan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Wawan juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859. Uang itu harus dibayar, jika tidak, jaksa eksekusi akan menyita aset Wawan untuk melelang guna menutupi pidana tersebut.
Selain itu, Hakim menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan TPPU, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan ketiga.
"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dalam dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga tersebut," sambung Ni Made.
Wawan hanya dinilai terbukti telah melakukan tipikor yang merugikan keuangan negara dengan nilai Rp94,3 miliar. Dia juga dinilai terbukti telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012.
Bahkan, Wawan dianggap telah mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten TA 2012.
Akibat perbuatannya, Wawan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1), Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.