Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan melayangkan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Di tingkat banding, Wawan lolos dari jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Adapun, alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (18/1).
Adapun alasan dan dalilnya, ujar Ali, selengkapnya akan diuraikan JPU dalam memori kasasi yang bakal segera diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta memutus Wawan tak terbukti melakukan TPPU sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan ketiga JPU. Namun pelaku korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan itu ditambah hukumannya dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Selain diperberat masa kurungan, Wawan dijatuhi pidana berupa uang pengganti Rp58.025.103.859. Atas perbuatannya, kerugian keuangan negara mencapai Rp94,3 miliar.
Wawan juga dinilai terbukti telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Bahkan dianggap mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten TA 2012.