close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota DPD RI, Filep Wamafma, menolak gugatan penghapusan wewenang kejaksaan mengusut korupsi. Dokumentasi DPD RI
icon caption
Anggota DPD RI, Filep Wamafma, menolak gugatan penghapusan wewenang kejaksaan mengusut korupsi. Dokumentasi DPD RI
Nasional
Selasa, 27 Juni 2023 06:25

Wewenang jaksa usut korupsi digugat, DPD: Justru harusnya diperkuat

Ketika kewenangan kejaksaan dibatasi, menurut senator asal Papua Barat ini, justru bakal menjadi masalah.
swipe

Anggota Komite I DPD RI, Filep Wamafma, menyayangkan adanya uji materi yang mendorong penghilangan kewenangan kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Sebab, konstitusi justru memberikan kekuasaan tersebut kepada "Korps Adhyaksa".

"Kejaksaan telah diberikan kewenangan oleh undang-undang sebagai pengacara negara. Oleh sebab itu, sebenarnya kejaksaan punya otoritas atas nama negara untuk melaksanakan asas negara hukum, rechsstaat. Negara Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan konstitusi," katanya saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Senin (26/6).

"Jadi, kalau ada upaya untuk menghapus kewenangan kejaksaan tentang kewenangan pengusutan tindak pidana korupsi, justru bagi saya, tidak setuju karena salah satu alat kekuasaan negara adalah kejaksaan yang diberikan kekuasaan negara untuk menegakkan hukum bersama-sama dengan kepolisian dan pengadilan," sambungnya.

Ketika kewenangan kejaksaan dibatasi, menurut senator asal Papua Barat ini, justru bakal menjadi masalah. "Jadi, keliru apabila ada upaya untuk melemahkan bahkan meniadakan kewenangan kejaksaan dalam rangka penanganan penyidikan kasus-kasus tindak pidana korupsi," tegasnya.

Filep justru mendorong kewenangan kejaksaan diperbesar agar pelaksanaan hukum lebih optimal. Ia juga meminta Jaksa Agung tidak dipilih di lembaga politik, yakni DPR, karena dapat mengancam independensi bahkan cenderung melemahkannya.

"Kepala Kejaksaan Agung harus orang independen dan berasal dari lingkungan atau ia adalah struktur dalam kejaksaan. Ini akan lebih bagus karena secara tugas fungsi lebih memahami dan juga terhindari dari transaksi politik," paparnya. 

Diketahui, seorang advokat bernama Yasin Djamaludin mengugat kewenangan jaksa mengusut kasus korupsi ke MK. Dalam petitum permohonannya, ia meminta MK menyatakan UU Kejaksaan Pasal 30 ayat (1) huruf d; UU Tipikor Pasal 39; serta UU KPK Pasal 44 ayat (4), dan Pasal 44 ayat (5) khusus frasa "atau kejaksaan"; Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa "atau kejaksaan"; dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa "dan/atau kejaksaan" bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pemohon mendalilkan sejumlah pasal yang diujikan tersebut inkonstitusional dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalihnya, adanya hak penyidikan kasus korupsi membuat kejaksaan superpower karena memiliki kewenangan lebih selain melakukan penuntutan dan penyidikan.

Pemberian wewenang sebagai penyidik dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan pun dianggap membuat jaksa dapat sewenang-wenang melakukan penyidikan. Kilahnya, prapenuntutan atas penyidikan yang dilakukan dilakukan sekaligus oleh jaksa sehingga tidak ada kontrol penyidikan dari lembaga lain serta kerap mengabaikan permintaan hak-hak tersangka, seperti pemeriksaan saksi/ahli dengan tujuan membuat terang suatu perkara.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan