close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi aktivitas penyadapan. /Foto Flaticon
icon caption
Ilustrasi aktivitas penyadapan. /Foto Flaticon
Nasional
Rabu, 05 Juni 2024 15:38

Bahaya penyelewengan jika Polri dibolehkan sadap-menyadap

Saat ini Indonesia belum punya regulasi yang mengatur rinci mengenai aktivitas penyadapan.
swipe

Wewenang penyadapan oleh kepolisian yang tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 huruf o draft revisi Undang-Undang (RUU) Polri banjir kritik dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi sipil. Wewenang baru itu dianggap potensial disalahgunakan. Apalagi, penyidik Polri yang melakukan penyadapan tak perlu izin pengadilan. 

Manajer Program Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Ahmad Mustafad Vauzi menilai tak sepatutnya Polri diberi wewenang melakukan penyadapan. Apalagi, saat ini Indonesia belum punya regulasi yang mengatur aktivitas penyadapan secara rinci. 

"RUU ini, menurut kami, memuat pasal-pasal bermasalah dengan perluasan secara excessive kewenangan kepolisian. Perluasan kewenangan ini salah satunya adalah kewenangan untuk melakukan penyadapan yang berpotensi sewenang-wenang karena Undang-Undang Penyadapan hingga saat ini belum ada," ujar Vauzi kepada Alinea.id, Selasa (4/6).

Elsam merupakan salah satu dari belasan LSM dan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Kepolisian. Anggota Koalisi lainnya semisal KontraS, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), AJI Indonesia, Safenet, dan Amnesti International Indonesia. 

Selain penyadapan, Koalisi menolak RUU Polri lantaran membuat kepolisian menjadi lembaga super yang punya kewenangan berlebih. Juga tertuang dalam draf RUU itu kewenangan Polri untuk membina penyidik PNS dan membentuk PAM Swakarsa. 

Wewenang penyadapan untuk Polri, menurut Vauzi, sebaiknya baru diberikan jika negara sudah punya regulasi khusus setingkat UU yang mengatur penyadapan. Itu supaya masing-masing lembaga tidak menggunakan "hukum rimba" sebagai landasan aktivitas penyadapan yang mereka lakukan. 

"Selain itu, UU Penyadapan juga ada ketentuan adanya pengawasan dari suatu lembaga, badan, otoritas yang independen; dan adanya perlindungan hukum yang berkaitan dengan sifat, ruang lingkup, durasi tindakan, alasan dilakukannya tindakan, pihak yang berwenang untuk mengotorisasi dan melaksanakan, serta pemulihan yang disediakan," ucap Vauzi.

Berkaca pada proses amandemen Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada pertengahan tahun 2016, DPR dan pemerintah pernah menyepakati untuk kembali mengacu dari Putusan (MK) Nomor 5/PUU-VIII/2010. Putusan MK menekankan urgensi mengenai perlunya pembentukan Undang-Undang (UU) Tata Cara Intersepsi Komunikasi. 

"Menurut MK, pembentukan undang-undang ini penting demi memastikan adanya kesatuan hukum intersepsi komunikasi, sebagai bagian dari prinsip kepastian hukum, yang harus dimiliki oleh suatu negara hukum modern seperti Indonesia," ucap Vauzi. 

Ketua Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja berpendapat rumusan penyadapan yang tertuang di revisi RUU harus selaras dengan substansi RUU Penyadapan. Saat ini, RUU Penyadapan masih "tertahan" di Komisi III DPR RI karena alasan naskah akademik yang belum sempurna. 

Menurut Ardi, kepolisian tidak boleh menentukan sendiri aturan main dalam aktivitas penyadapan. Pasalnya, kegiatan penyadapan saat ini sudah menjadi bagian dari aktivitas pengumpulan data intelijen oleh Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS). 

"Betul, RUU ini pasti akan berbenturan dengan kewenangan lainnya yang dimiliki Lembaga penegakkan hukum sehingga perlu dilakukan adanya harmonisasi dengan RUU Penyadapan yang juga masih gantung. Kalau tidak, bisa terjadi lagi, misalnya, insiden (personel) Densus 88 Polri menguntit petinggi Kejaksaan (Agung)," ucap Ardi kepada Alinea.id, Selasa (4/6).

Baik RUU Polri maupun RUU Penyadapan, menurut Ardi, perlu mengamanatkan pembentukan lembaga pengawas independen yang bertugas mengaudit aktivitas penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum secara berkala. Lembaga itu tidak boleh dibiayai Polri supaya bisa tetap independen. 

"Apakah hal ini juga masuk di dalam pengaturan hukum di dalam RUU yang dimaksud? Lembaga independen mutlak harus ada untuk memastikan kepatuhan Polri dan menjaga kepercayaan publik (public trust)," ucap Ardi.  

 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan