Mantan Danjen Kopassus Soenarko ditangkap lantaran kepemilikan senjata api ilegal.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengonfirmasi adanya penangkapan bekas Danjen Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI (Purn) Soenarko berkaitan dengan kepemilikan senjata api ilegal.
Untuk diketahui, Soenarko ditangkap oleh Kepolisian RI setelah adanya laporan terkait ucapannya dalam sebuah video yang viral mengenai rencana aksi 22 Mei 2019.
"Soenarko sudah dipanggil dan (ditetapkan) menjadi tersangka, atas tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal. Sudah ditahan di Rutan Polisi Militer Guntur," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Selasa (21/5).
Kendati demikian, Wiranto belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapannya. Dia belum bisa memberikan secara detail apakah penangkapan Soenarko terkait kasusus penyelundupan sejata untuk aksi 22 Mei 2019 atau terkait laporan dugaan makar.
"Kalau kemudian digunakan untuk apa, diperdalam saat proses penyelidikan. Proses penyelidikan belum selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kasuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi mengatakan penangkapan Soenarko bersama seorang anggota TNI aktif berpangkat Prajurit Kepala berinisial BP.
Sisiriadi mengatakan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan dari hasil pengembangan penyidikan oleh penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI di Markas Puspom TNI, Cilangkap, Jakarta.
"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer (Praka BP)," kata Sisriadi kepada wartawan di Jakarta.