close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
WN Kanada korban markus ekstradisi, Stephane Gagnon (50), mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penanahannya. Alinea.id/Fatah Sidik
icon caption
WN Kanada korban markus ekstradisi, Stephane Gagnon (50), mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penanahannya. Alinea.id/Fatah Sidik
Nasional
Selasa, 06 Juni 2023 19:26

WN Kanada korban markus ekstradisi ajukan praperadilan

Ada beberapa kejanggalan di balik penangkapan dan penahanan Stephane Gagnon, salah satunya adalah tidak merujuk UU Ekstradisi.
swipe

Kuasa hukum warga negara (WN) Kanada korban makelar kasus (markus) Stephane Gagnon (50), Pahrur Dalimunthe, akan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan kliennya. Sebab, pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan berlaku.

“Karena kita anggap ada kejanggalan, hari ini kita mengajukan praperadilan penangkapan klien kami,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/6).

Pahrur lantas memaparkan beberapa kejanggalan tersebut. Misalnya, tidak berlandaskan Undang-Undang (UU) Ekstradisi melainkan laporan polisi (LP) model A jika ingin memulangkan kliennya ke negara asalnya.

“LP model A itu dalam KUHP kalau polisi temukan tindak pidana. Itu harus jelas diuraikan pasalnya, di mana [kejadiannya], kapan [peristiwa terjadi],” katanya.

Kemudian, red notice Interpol yang digunakan sebagai dasar penindakan tidak memuat permintaan untuk penangkapan kecuali memantau. Lalu, identitas yang tercantum dalam red notice tersebut berbeda dengan yang dimiliki kliennya.

“Paspor [dalam red notice] berawalan G8. Dia enggak pernah pakai ini. Paspor terakhir [klien kami] beda, awalannya A. Dia sudah pakai ini untuk ke beberapa negara. Di Indonesia juga punya KITAS,” tuturnya.

“Nama Stephane Gagnon ini kalau di Indonesia kayak Budi. Di SD-nya saja ada 3 nama Stephane Gagnon,” sambungnya.

Pahrur juga menyoroti soal rencana Polda Bali mendeportasi kliennya. Mengingat Indonesia tidak memiliki tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara asal Stephane Gagnon, maka Kanada terlebih dahulu harus menyampaikan permohonan secara resmi ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

“Sampai sekarang, tidak ada permintaan [pemerintah Kanada untuk mengekstradisi Stephane Gagnon]. Bisa ditanya ke Kemlu. Kami sudah bersurat [ke Kemlu] dan infonya tidak ada,” ucapnya.

Pahrur melanjutkan, praperadilan ini dilakukan untuk menegaskan bahwa penangkapan kliennya tidak sah sehingga tidak ada alasan bagi Indonesia untuk mengekstradisi Stephane Gagnon ke Kanada.

“Proses diawal sudah markus, perbuatan melawan hukum sehingga kami meminta proses eksradisi ditinjau ulang, apakah orang ini layak diekstradisi atau enggak. Apa memang pemerintah Kanada meminta menangkap klien kami, orang lain, atau tidak pernah meminta sama sekali? Red notice yang jadi dasar ekstradisi saja identitasnya beda semua,” paparnya.

“Kalau dasaarnya tidak ada, kami minta kepolisian tidak sudah ekstradisi. Dia orang baik, berusaha di sini. Jadi, apa yang mau dikejar?” tanya Pahrur.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan