Warga negara asing (WNA) bisa menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk 6 kegiatan. Perinciannya, wisata, tugas pemerintahan, bisnis, pembelian barang, rapat, dan transit.
Ketentuan ini, terang Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Achmad Nur Saleh, diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0700.GR.01.01 tertanggal 14 September 2022.
"Perlu kami tegaskan, penggunaan VoA secara ketat dibatasi untuk keenam kegiatan itu, tidak lebih," katanya dalam keterangannya, Selasa (18/10).
Saleh menambahkan, sebanyak 9 negara ASEAN yang menjadi subjek bebas visa kunjungan (BVK) juga dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk enam kegiatan tadi. Sembilan negara itu adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam.
Dengan demikian, WNA yang berkunjung ke Indonesia dengan tujuan mengikuti seminar/pelatihan atau melakukan inspeksi/audit harus mengajukan visa lain yang lebih sesuai.
Ada beberapa persyaratan untuk mengajukan VoA. Pertama, memiliki paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan.
Kemudian, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. Ketiga, memiliki surat permintaan instansi dari Indonesia jika datang untuk tugas pemerintahan.
Terakhir, menyertai pukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) VoA sebesar Rp500.000.