Warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri diimbau berhati-hati saat berdonasi. Jangan sampai niat baik itu disalahgunakan. Seperti mendanai kegiatan terorisme.
"Tolong teman-teman sekalian sampaikan kepada saudara-suadara kita di luar. Tolong kalau donasi, hati-hati betul," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Suhardi Alius, di Jakarta, Selasa (10/3).
Dicontohkannya dengan tiga WNI yang divonis bersalah oleh pengadilan Singapura. Pangkalnya, sumbangan yang diberikan RH, TM, dan AA dianggap sebagai dukungan kepada kelompok terorisme. Dus, melanggar Terrorism (Suppression of Financing) Act.
"Donasi-donasi ini, ternyata itu mengalir kepada lembaga-lembaga, katakan mendanai kegiatan-kegiatan radikal terorisme. Sehingga, itu terdeteksi oleh otoritas Singapura," tuturnya.
Soal kesempatan deradikalisasi kepada ketiganya, ungkap Suhardi, BNPT bakal berkoordinasi dengan otoritas terkait di Singapura. Pun akan melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
"Tugasnya dari Kementerian Luar Negeri untuk perlindungan WNI. Juga kewajiban BNPT untuk datang ke sana. Memberikan pencerahan kepada mereka," ucap dia.
Pengadilan Singapura memvonis ketiga WNI bersalah, karena aktivitas transfer dana ke lembaga amal asal Indonesia yang disinyalir berafiliasi dengan kelompok terorisme. Perinciannya: RH mengirim S$140, TM S$1.216,73 (sekitar Rp13 juta), dan AA S$130.
Mulanya, ada empat WNI yang diduga terlibat. Namun, seorang di antaranya tak terbukti.
Kasus ketiganya digelar dalam sidang terpisah. Berdasarkan putusan hakim, RH dihukum 18 bulan penjara, TM 48 bulan bui dipotong masa tahanan, dan AA divonis 24 bulan penjara.
Sejak proses penahanan pada akhir 2019, Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura telah mengunjungi ketiganya. Guna memastikan dalam kondisi baik dan berkomunikasi dengan keluarganya masing-masing.
KBRI Singapura pun mendampingi selama proses persidangan. Juga menyediakan bantuan hukum berupa pendampingan pengacara.