close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Mendagri Tito Karnavian (kanan) memberikan keterangan pers usai mengadakan pertemuan di Jakarta, Selasa (4/2). Foto Antara/Rivan Awal Lingga/nz.
icon caption
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Mendagri Tito Karnavian (kanan) memberikan keterangan pers usai mengadakan pertemuan di Jakarta, Selasa (4/2). Foto Antara/Rivan Awal Lingga/nz.
Nasional
Kamis, 13 Februari 2020 20:48

WNI gabung ISIS bisa kehilangan kewarganegaraan secara otomatis

Mahfud merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
swipe

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, foreign terrorist fighters (FTF) atau teroris lintas negara asal Indonesia bisa kehilangan status kewarganegaraannya secara otomatis, tanpa perlu dicabut terlebih dahulu oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dia merujuk pada  UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Pasal 23 ayat 1 huruf d, yang menyebut warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

"Menurut undang-undang (12/2006) orang kehilangan status kewarganegaraannya dengan beberapa alasan, antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing. Itu menurut UU pasal 23 ayat 1 butir d," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Meski begitu, Mahfud mengatakan tetap ada proses hukum secara administrasi. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam PP tersebut, jelas dia, proses hukum administrasi terlebih dahulu diteliti oleh menteri, lalu diserahkan kepada presiden. Setelahnya, putusan mengenai kehilangan kewarganegaraan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

"Hukum administrasi itu diatur di Pasal 32 (dan) 33 (PP 2/2007), bahwa itu nanti menteri memeriksa, ya. Sesudah oke (di) serahkan (ke) presiden. Presiden mengeluarkan (Keppres). Itu proses hukum, namanya proses hukum administasi. Jadi, bukan proses pengadilan," jelas dia.

Diduga terdapat 689 WNI simpatisan ISIS atau FTF asal Indonesia berdasarkan data Menko Polhukam. Pemerintah masih melakukan verifikasi yang didapat dari Palang Merah Internasional dan badan intelijen Amerika Serikat CIA (Central Intelligence Agency) tersebut.

"Karena memang datanya ini kan dari lembaga-lembaga internasional. Datanya itu tidak teridentifikasi kepastiannya, ada jumlah sekian, ini sekian, gitu lho," pungkasnya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan