Sebanyak 62 warga negara Indonesia (WNI) yang sempat disekap perusahaan online scammer di Sihanoukville, Kamboja, disinyalir korban penipuan promosi melalui media sosial. Pangkalnya, pemberangkatan mereka tidak tercatat di dalam pangkalan data.
"Mereka berangkat tidak resmi dan diyakini merupakan korban penipuan karena tidak tercatat di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI)," ucap Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani.
Kepolisian Kamboja bersama KBRI Phnom Penh berhasil menyelamatkan tujuh WNI yang disekap perusahaan online Scammer di Sihanoukville, Kamboja, pada Minggu (31/7) waktu setempat. Sehari sebelumnya, ada 55 WNI yang dibebaskan.
Di sisi lain, Benny menyerukan kolaborasi antarkementerian dan lembaga untuk memberikan perlindungan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO hingga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, sebanyak 24 instansi terlibat.
"Sepanjang semua kementerian dan lembaga memiliki komitmen yang kuat untuk tidak membiarkan terjadinya kejahatan kemanusiaan, maka akan terwujud kolaborasi," ujarnya. "Mandatnya mengikat kepada 24 kementerian dan lembaga, BP2MI hanya salah satunya."
BP2MI, terang Benny, terus melakukan sosialisasi, diseminasi informasi, merangkul berbagai pihak, dan berkolaborasi.
"Pencegahan penempatan tenaga kerja ilegal bukan hal yang sulit. Ini hal yang sangat mudah, tinggal kemauan politik semua pihak," tandasnya.