close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penyidik KPK Novel Baswedan bersiap menjadi saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1)./ Antara Foto
icon caption
Penyidik KPK Novel Baswedan bersiap menjadi saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1)./ Antara Foto
Nasional
Senin, 08 Juli 2019 16:42

WP KPK harap tim bentukan Kapolri punya hasil ungkap kasus Novel Baswedan

Jika sudah ada titik terang, diharapkan tersangka segera ditetapkan untuk kemudian diadili.
swipe

Tim khusus bentukan Polri untuk mengusut kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, berakhir masa kerjanya pada Senin (8/7). Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, mereka berharap tim tersebut dapat memberikan hasil signifikan dalam investigasi yang dilakukan sejak dibentuk pada 8 Januari 2019 lalu.

"Sehingga jika sudah ada titik terang terkait pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, yang hari ini sudah 818 hari belum terungkap, maka bisa ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan diadili," kata Yudi dalam keterangan resminya, Senin (8/7).

Menurutnya, WP KPK bukan satu-satunya pihak yang menanti terungkapnya pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. Masyarakat Indonesia juga berharap pelaku dan aktor intelektual dalam peristiwa tersebut dapat diketahui.

Yudi mengatakan, pengungkapan kasus serangan terhadap Novel merupakan langkah awal untuk membongkar pelaku lain yang mengancam pimpinan dan pegawai KPK. "Misalnya, peletakan benda diduga bom di rumah Ketua KPK dan pelemparan bom molotov di rumah Pak Laode M Syarif (Wakil Ketua KPK)," ujar Yudi.

Pembentukan tim khusus tersebut dilakukan melalui penerbitan surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 pada 8 Januari 2019. Surat tersebut menginstruksikan kepada tim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan. Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.

Selain dari unsur kepolisian, tim yang berisi 65 orang ini juga melibatkan unsur KPK, pakar, dan pegiat hak asasi manusia (HAM).

Peristiwa yang menimpa Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 lalu. Saat itu, Novel yang baru selesai melaksanakan salat Subuh di masjid tak jauh dari rumahnya, disiram air keras oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

Cairan itu mengenai wajah Novel dan mengganggu penglihatannya. Kejadian tersebut berlangsung begitu cepat sehingga Novel tak sempat mengelak. Tak seorang pun yang menyaksikan peristiwa tersebut.

Sejak saat itu, Novel menjalani serangkaian pengobatan untuk penyembuhan matanya. Dia harus beberapa kali bepergian dari Indonesia ke Singapura untuk menjalani pengobatan. Selama dua tahun, kasus ini belum tuntas.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan