Angkutan Barang menjadi tulang punggung dan penunjang perekonomian Indonesia. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini angkutan barang jalur darat masih mendominasi logistik Indonesia dengan peran 90%.
Untuk itu, perlu kebijakan tepat untuk mewujudkan penyelenggaraan angkutan darat di jalan yang aman, selamat, lancar dan tertib, sehingga persoalan di lapangan bisa diminimalisir.
“Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh penyelenggara jasa angkutan barang adalah over dimension dan overload (ODOL),” ujarnya dalam webinar Meningkatkan Keselamatan Angkutan Barang di Jalan, Rabu (23/9/2021).
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, lanjut Menhub, Kementerian Perhubungan dibantu dengan stakeholder terkait telah melakukan penegakkan hukum seperti transfer muatan, tilang elektronik (e-tilang), normalisasi kendaraan hingga penindakan penyidikan P21 demi mewujudkan program Zero ODOL 2023.
Saat ini Kementrian Perhubungan sedang mendorong penerapan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan barang di mana setiap perusahaan angkutan wajib membuat melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
“Kementerian Perhubungan akan terus mendukung dan bekerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan keselamatan angkutan barang di jalan. Saya menyampaikan apresiasi bagi semua yang telah berkolaborasi dan mendukung terlaksananya program Zero Odol 2023,” tungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede menyampaikan data kecelakaan lalu lintas terkait dengan peristiwa over dimensi pada 2020-2021.
Korlantas mencatat pada 2020 ada 30 peristiwa laka lantas yang menyebabkan 12 korban meninggal dunia. Sedangkan di 2021 terjadi 15 peristiwa overdimensi yang juga menyebabkan 9 korban meninggal dunia.
“Untuk pelanggaran overload korlantas mencatat di tahun 2020 ada 1.630 kasus pelanggaran. Dan pada semester satu tahun 2021 ada 19.182 kasus pelanggaran. Adanya peningkatan pelanggaran sistem ETLE yang sudah mulai diterapkan,” ujar Abrianto.
Ia meyebutkan, penegakan hukum pada kendaraan over dimensi adalah tindak pidana kejahatan, sedangkan penegakan hukum terhadap kendaraan overload adalah tindak pidana pelanggaran.“Intansi pemerintah atau stakeholder di bidang urusan lalu lintas dan angkutan jalan harus segera menangani permasalahan ODOL ini,” ujar Abrianto.
Aspek-aspek yang melatarbelakangi kecelakaan lalu lintas terkait ODOL terus meningkat. Banyak pula jalan yang rusak berat sebagai akibat muatan lebih, baik jalan nasional maupun provinsi dan kabupaten/kota. “Selain itu aspek lainnya adalah usia teknis kendaraan lebih pendek sebagai akibat jalan rusak, dan terakhir tingkat pencemaran udara akibat gas buang yang tinggi,” tutupnya.