Dugaan terjadi pungutan liar (pungli) pada warga binaan pemasyarakatan membuat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly naik pitam. Dia mengancam, akan memecat oknum yang melakukan pungli tersebut.
Informasi dugaan pungli terhadap warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi sesuai Permenkumham 10 Tahun 2020. "Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini, sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yangdi terima Alinea.id, Kamis (16/4).
Yasonna mengaku, telah membentuk tim investigasi dan menerjunkan tim ke daerah untuk menelusuri dugaan pungli tersebut. Namun, belum ada hasil yang memuaskan dari kinerja tim itu.
"Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fan page saya," ucapnya.
Yasonna menyesalkan, terkait adanya kabar dugaan pungli dalam program pembebasan warga binaan melalui program asimilasi dan integrasi. Padahal, program tersebut ditujukan untuk menyelamatkan narapidana dari ancaman infeksi Covid-19.
"Ini karena kemanusiaan. Tidak ada yang bisa menjamin Covid-19 tidak masuk ke dalam lapas atau rutan, karena ada petugas yang punya aktivitas di luar dan kami tidak pernah tahu jika dia membawa virus itu ke dalam lapas," tutur dia.
Politikus PDIP itu menegaskan, kebijakan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga binaan di lapas serta rutan over kapasitas juga dilakukan atas rekomendasi PBB untuk seluruh dunia. Selain Indonesia, terdapat negara lain juga membebaskan napi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas seperti, Italia, Inggris, Bahrain, Polandia, hingga Brazil.
"Sekali lagi, ini karena alasan kemanusiaan karena kondisi di dalam lapas dan rutan sudah sangat kelebihan kapasitas dan kondisi di dalam lapas akan sangat mengerikan jika tidak melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," tutup Yasonna.
Diketahui sebelummya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah menerima informasi terdapat oknum pejabat Kemenkum HAM meminta uang imbalan dalam mengeluarkan warga binaan melalui program asimilasi dan intehrasi.
Dari informasi yang diterima Ditjen PAS, oknum itu mematok harga berkisar Rp5-10 juta untuk para warga binaan guna mendapat program asimilasi dan integrasi.