Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membongkar dugaan penyiksaan yang dilakukan aparat keamanan kepada anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) di Jambi, yang ditangkap beberapa waktu lalu atas dugaan menganiaya anggota TNI dan Polri.
Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Era Purnama Sari mengatakan penangkapan anggota SMB dilakukan bersamaan dengan beredarnya video penganiayaan yang menimpa dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga dilakukan oleh kelompok SMB. Akibat peristiwa itu, 59 anggota SMB ditangkap polisi.
Namun, lanjut Era, setelah ditelusuri, jumlah anggota SMB yang ditangkap polisi berbeda dengan temuan YLBHI. Berdasarkan catatannya, ada ratusan orang dari kelompok SMB yang dibekuk pihak kepolisian.
"Dari temuan kita, sebetulnya ada ratusan orang yang ditangkap. Dan ada rentang waktu antara kejadian penganiayaan TNI yang dituduhkan dan dengan peristiwa penangkapannya anggota SMB,” kata Era saat ditemui di kantor Komnas HAM Jakarta pada Senin (5/8).
Selain itu, temuan YLBHI mengungkap bahwa anggota SMB yang telah ditangkap ternyata tidak langsung diamankan ke kantor polisi, melainkan diduga dibawa ke kantor perusahaan PT Wira Karya Sakti (WKS) yang merupakan milik Sinarmas Group. PT WKS diketahui selama ini kerap berkonflik dengan petani-petani SMB.
Di kantor perusahaan swasta itu, YLBHI menemukan fakta baru bahwa anggota SMB yang ditangkap mendapati perlakuan tak mengenakkan. Mereka kerap disiksa dengan perlakuan keji, tidak manusiawi, bahkan merendahkan martabat manusia terhadap ratusan anggota SMB.
Selanjutnya, kantor milik kelompok SMB juga hancur setelah dibakar. Tak berhenti sampai di situ, pondok-pondok milik anggota SMB juga turut dibakar. Fasilitas sosial juga turut dirusak dan sejumlah kendaraan hilang tanpa ada surat penyitaan. Kemudian, ada larangan terhadap keluarga maupun pihak luar untuk bertemu anggota SMB yang ditangkap sebelumnya.
Lebih lanjut, Era mengatakan, temuannya juga mengungkap bahwa penangkapan secara besar-besaran terjadi pada 18 sampai 19 Juli 2019. Bahkan ini juga menimpa perempuan dan anak-anak yang menjadi korban. "Yang pasti di situ ada perempuan dan anak. Diduga di situ juga ada perempuan hamil," kata Era.
Karena itu, Era berharap agar Komnas HAM segera turun tangan terhadap kasus ini. Era khawatir jika terlalu lama tak ditindaklanjuti barang bukti bisa hilang. "Penundaan keadilan kan ketidakadilan itu sendiri. Jadi, ya Komnas HAM harus turun," ujarnya.
Sementara itu, Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Falis Anggatriatma mengatakan dari 59 orang yang ditangkap, ia meyakini, tidak semua terlibat dalam konflik yang sebelumnya sudah terjadi.
"Yang kami yakini adalah mungkin mereka ikut ditangkap karena mereka anggota SMB," ucap Falis.
Falis mendesak, kepada pihak kepolisian, khususnya Polda Jambi agar bersikap netral dan transparan dalam menangani kasus ini. Ia berharap anggota SMB yang ditangkap dan terbukti tak bersalah bisa segera dibebaskan. Karena itu, Falis berharap agar Komnas HAM segera menindaklanjuti laporan investigasi yang sebelumnya sudah dilakukan YLBHI.
"Pertama, betul adanya tindak penyiksaan. Kedua, untuk memastikan tidak adanya tindak penyiksaan berikutnya terhadap anggota SMB lainnya yang ditangkap," kata Falis.